Kampar Bergabung dengan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit, Ini Manfaatnya Kata Pj Bupati Kamsol
Admin
Rabu, 08 Jun 2022 09:24
KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar bergabung dengan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia.
Hal ini ditandai dengan hadirnya Penjabat Bupati Kampar, Kamsol pada rapat pembahasan pembentukannya di Jakarta, Senin (6/6/2022) malam.
Rapat ini dihadiri sekitar 15 Kepala Daerah kabupaten penghasil sawit di Indonesia. Dari Riau hanya ada Kabupaten Kampar dan Rokan Hilir (Rohil)
Bupati Rohil, Afrizal Sintong turut hadir dalam rapat di satu hotel di Jakarta Pusat itu.
Rapat dipimpin Bupati Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulhaidir yang juga sebagai inisiator pembentukan asosiasi ini.
Dua anggota DPD RI juga hadir. Yakni, Instiawati Ayus dari Daerah Pemilihan Riau dan Asri Anas dari Sumatera Utara.
Kamsol memberi alasan keikutsertaanya dalam asosiasi yang akan dibentuk tersebut.
Ia berharap asosiasi ini dapat mencari solusi berbagai persoalan dunia kelapa sawit yang dihadapi.
"Masih banyaknya permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan koperasi," ujarnya.
Ia didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian, Yuricho Efril serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Irwan AR.
Perkebunan Kelapa Sawit di Kampar diperkirakan sudah membentang di atas lahan sekitar 420.000 hektare. Terjadi tren peningkatan setiap tahun.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilihat , Selasa (7/6/2022), Kampar memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 418.236 hektare pada tahun 2019. Bertambah 4.646 hektare dari tahun 2018.
Kamsol menyebutkan terdapat terdapat 41 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kampar.
Menurut dia, regulasi yang memberi kewenangan di bidang perkebunan kelapa sawit perlu disikapi.
Jika kewenangan itu dioptimalkan, dapat meningkatkan penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Khususnya di sekitar perusahaan.
"Kelapa sawit belum mampu memberikan kontribusi PAD yang seimbang kepada daerah," katanya.
Ia menaruh harapan, asosiasi menjadi saluran bagi pemerintah untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari perkebunan sawit.
Selain itu, memperjuangkan regulasi yang berpihak bagi daerah penghasil sawit.