Jumat, 17 Jul 2026
Ekbis
Kejari Rohil Beri Penerangan Hukum Terkait Dana Desa dan RJ
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 17 Jul 2026 13:22
BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diberi kesempatan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Pembekalan Adat Melayu yang di laksanakan oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hilir. Kegiatan itu diikuti oleh bakal calon penghulu yang akan mengikuti pemilihan penghulu serentak tahun 2026.
Pembekalan disampaikan langsung oleh Kajari Rohil Firdaus, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Wisnu Wibowo, SH,MH didampingi Kasubsi Intelijen Genta Patri Putra, SH, Kasubsi II Intelijen Agung Dwi Wicaksono, S.H serta Kasubsi Pidana Umum Lani Regina Yulanda, S.H.
Dalam kesempatan tersebut sejumlah materi disampaikan seperti pengenalan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Pengelolaan dana desa hingga penyelesaian konflik melalui mekanisme restoratif justice (RJ).Kasi Pidsus Kejari Rohil Wisnu Wibowo mengatakan, pembekalan ini penting untuk diikuti oleh seluruh bakal calon penghulu yang nantinya akan memimpin di Kepenghuluan masing masing.
Untuk diketahui bahwa Kejari Rohil melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha memiliki program pendampingan. Tidak hanya ke stakeholder saja akan tetapi juga ditingkat Kepenghuluan.
Untuk itu program tersebut harus di sinergikan ke tingkat kepenghuluan agar setiap program bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku."Dibidang Datun kita ada program pendampingan, tidak hanya kepada stakeholder saja akan tetapi juga di Kepenghuluan, jika ada pekerjaan fisik perlu untuk di bimbing secara teknis maka bisa berkoordinasi dan berkonsultasi bersama kami agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," katanya.
Terkait pengelolaan Dana Desa, Kasi Pidsus Wisnu menegaskan bahwa pentingnya dikelola secara benar dan tertib jangan sampai pelaksanaan nya terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga terindikasi terjadinya tindak pidana Korupsi.
"Kalau terkait dana desa, di seksi intelijen kita ada program yang namanya jaga desa, nanti Disini di sampaikan arti penting pengelolaan dana desa secara tertib dan benar, jangan sampai nantinya dalam pelaksanaan dilapangan terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi," tegasnya.Di sisi lain, Kejari Rohil juga menyampaikan terkait penyelesaian konflik hukum melalui mekanis Restoratif Justice sehingga bisa diselesaikan di tingkat kepenghuluan.
"Kami juga menyampaikan terkait penyelesaian konflik hukum melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Para Bakal Calon Penghulu harus mengetahui dan mampu bagaimana caranya menyelesaikan permalasahan yang terjadi di wilayahnya sehingga tidak perlu menimbulkan sanksi hukum,"(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-rohil-14619076-2026-07-17-kejari-rohil-beri-penerangan-hukum-terkait-dana-desa-dan-rj.html
komentar Pembaca