Jumat, 17 Jul 2026
Peristiwa,
KPK Tetapkan Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan Berstatus ‘Case Closed’
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 17 Jul 2026 13:14
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby telah selesai diproses. Analisis dan verifikasi atas laporan tersebut resmi ditutup atau case closed pada aspek pencegahan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses analisis terhadap laporan tersebut telah rampung seutuhnya. Berdasarkan hasil verifikasi, lembaga antirasuah menilai tidak ada lagi persoalan pada aspek pelaporan sehingga penanganannya dianggap selesai.
"Laporan penolakan gratifikasi tersebut telah selesai diproses. Hasil analisis dan verifikasi telah disampaikan kepada pelapor, sehingga pada aspek pencegahan perkara tersebut dinyatakan case closed," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
Penyelesaian laporan ini dijalankan melalui mekanisme resmi oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Waktu pemrosesan laporan tercatat lebih cepat dari batas maksimal 30 hari kerja yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Penyelesaian pada aspek pencegahan ini dipastikan tidak berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang menjerat Bupati Kuantan Singingi. Dugaan pemberian amplop itu tetap menjadi materi penyidikan untuk mendalami motif, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan perkara utama yang sedang ditangani penyidik.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni sebelumnya telah membeberkan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kementerian Kehutanan, Selasa (2/6/2026). Ia mengurai bahwa audiensi itu merupakan pertemuan resmi yang diawali surat permohonan dari Pemkab Kuantan Singingi, lengkap dengan daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial resmi kementerian.
Setelah pertemuan berakhir, Raja Juli menyadari keberadaan sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi. Tanpa mengetahui isi di dalamnya, ia langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut lantaran merasa tidak berhak menerimanya.
Proses pengembalian amplop dilakukan di Polres Kuantan Singingi, Jumat (12/6/2026) setelah difasilitasi oleh Kapolda Riau. Seluruh tahapan penyerahan didokumentasikan dan memiliki bukti tanda terima bermeterai, yang berlangsung sekitar 17 hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi.
Selain memberikan penjelasan mengenai pengembalian amplop, Raja Juli juga memastikan rekam jejak keputusannya. Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan mengenai pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi selama mengemban tugas sebagai Menteri Kehutanan.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/kpk-tetapkan-laporan-gratifikasi-amplop-bupati-kuansing-ke-menteri-kehutanan-berstatus-case-closed.html
komentar Pembaca