Jumat, 31 Jul 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Konstruksi Perkara TPPU Belum Terbuka, Aktivis Soroti Kinerja Kejaksaan Agung

Ekbis

Konstruksi Perkara TPPU Belum Terbuka, Aktivis Soroti Kinerja Kejaksaan Agung

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 30 Jul 2026 08:46
JAKARTA - Pegiat antikorupsi menyoroti pentingnya transparansi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sorotan ini mengemuka setelah penyidik memanggil tujuh orang saksi, termasuk empat penyidik Polri, Selasa (28/7/2026).

Iqbal D. Hutapea, salah seorang pegiat antikorupsi menilai belum terbukanya konstruksi perkara, khususnya terkait locus dan tempus delicti memicu beragam spekulasi liar di tengah masyarakat.


"Kalau melihat perkembangan dan pernyataan yang ada, sulit dihindari jika muncul dugaan kriminalisasi," ungkapnya.

Langkah pemanggilan penyidik Polri ini dinilai menjadi ruang evaluasi atas rentetan penyidikan sebelumnya, terutama yang berkaitan dengan penyitaan barang bukti dari 13 lokasi. Tiga orang saksi swasta berinisial WF, BM, dan H juga turut dimintai keterangan pada hari yang sama.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna tidak memberikan detail mengenai korelasi para saksi dengan aset atau aliran dana yang disangkakan.

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memperkuat alat bukti dalam perkara ini," bebernya.


Situasi penegakan hukum yang dinilai minim keterbukaan ini membuat seluruh barang bukti yang telah disita kerap diasumsikan secara sepihak sebagai milik tersangka. Menanggapi hal itu, Febrie Adriansyah melontarkan bantahan terkait sejumlah titik penggeledahan, termasuk sebuah rumah di Sentul dan Cafe D’Clane, yang menurutnya murni berstatus milik pihak lain dengan operasional usahanya sendiri.

Ia menggarisbawahi bahwa penetapan tersangka dan penahanan dirinya mengabaikan proses internal kejaksaan yang semestinya mengedepankan tahapan gelar perkara berulang.


"Semua barang bukti harus diverifikasi dan dikonfirmasi. Harus ada gelar perkara beberapa kali untuk memastikan tidak ada kekeliruan," tegasnya.

Bagi Febrie, kejelasan fakta di lapangan jauh lebih esensial dibandingkan sekadar membangun narasi hukum tanpa pengujian yang berimbang.

"Bicara hukum itu bicara fakta dan alat bukti, bukan asumsi,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/konstruksi-perkara-tppu-belum-terbuka-aktivis-soroti-kinerja-kejaksaan-agung.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki