Rabu, 11 Mar 2026
  • Home
  • Ekbis
  • Minta Cairkan DBH Rp489,8 Miliar, Bupati Siak Afni Surati Menteri Keuangan

Berita

Minta Cairkan DBH Rp489,8 Miliar, Bupati Siak Afni Surati Menteri Keuangan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 04 Feb 2026 08:58
(FotoGoriau.com)
SIAK â€" Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meminta pencairan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Siak sebesar Rp489,8 miliar. Surat resmi tertanggal 31 Januari 2026 tersebut dikirimkan langsung ke Jakarta sebagai upaya memperjuangkan hak keuangan daerah.

Langkah ini diambil Afni dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, tuntutan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 Tahun 2025 yang menetapkan rincian kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil tahun 2025.

"Setelah dikompensasikan dengan lebih bayar DBH, maka total kurang bayar Dana Bagi Hasil yang telah diakui Kemenkeu dan menjadi hak Siak adalah Rp489.893.148.000," beber Afni, Selasa (3/2/2026).

Bupati perempuan pertama di Siak ini menegaskan bahwa dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas fiskal. Keterlambatan penyaluran dari pusat berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

"Kami sangat berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius agar penyaluran kurang bayar DBH ini dapat segera direalisasikan. Saat ini kami harus menyelesaikan kewajiban belanja daerah yang tertunda, ada utang yang wajib dilunasi pada pihak ketiga dan internal," tegasnya.

Dalam rinciannya, dana tersebut direncanakan untuk membayar utang belanja tahun anggaran 2024 dan 2025 senilai Rp364,43 miliar. Selain itu, alokasi anggaran juga diperuntukkan bagi operasional kantor sebesar Rp18,29 miliar, belanja barang dan jasa Rp62,05 miliar, serta belanja pegawai Rp45,10 miliar.

Penyaluran dana ini dianggap krusial agar roda pemerintahan tidak terhambat. Afni berharap pemerintah pusat segera merespons agar pelayanan kepada masyarakat Siak tetap berjalan optimal tanpa kendala finansial. (grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Sabtu, 07 Mar 2026 14:00

    Pemerintah Batasi Anak Pakai Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda!

    JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2026 me

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:31

    Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemerintah Larang Akun Media Sosial bagi Usia di Bawah 16 Tahun

    JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di ruang siber. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi mener

  • Jumat, 06 Mar 2026 16:09

    Heboh! Driver Ojol Senang Dapat BHR Rp1,6 Juta

    JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) tengah viral di media sosial dan mendapat perhatian warganet. Pasalnya, ia membagikan video yang menunjukkan momen saat dirinya menerima Bonus Hari Raya

  • Jumat, 06 Mar 2026 10:25

    Praktisi Hukum Larshen Yunus Tegaskan Hal ini, Pers Tidak Boleh Langsung Dipidana

    Jakarta - Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus, kembali mengulas Hasil Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang telah Membebaskan Di

  • Kamis, 05 Mar 2026 11:27

    Antisipasi Kebakaran Selama Ramadan 1447 H, DPKP Pekanbaru Rilis 5 Tips Aman bagi Warga

    PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) memperketat langkah mitigasi guna mencegah terjadinya musibah kebakaran rumah menjelang bulan suci Ramadan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.