Perlu Kemudahan Investasi untuk Bantu Pemerintah Memitigasi Perubahan Iklim
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 09 Mei 2024 04:36
Pemerintahan di seluruh dunia dituntut serius mengatasi krisis iklim. Indonesia, punya beragam kebijakan antara lain Carbon Capture Storage (CCS) yang tertuang dalam beberapa kebijakan, salah satunya Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) No.14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Kebijakan itu mengadopsi teknologi terbaru untuk mengurangi pelepasan emisi karbon dioksida (CO2) ke atmosfer. Teknologi itu intinya menangkap karbon dari sumber emisi gas buang dan menyimpannya di tempat yang aman. Ketua Umum Asosiasi Parktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi mengatakan emisi karbon yang dilepas ke udara paling besar dari penggunaan energi fosil, seperti batubara.
Menurut Didik, dalam menangani krisis iklim ini perlu pendekatan realis, bukan berarti mengatasi krisis iklim dengan mematikan penggunaan energi fosil, karena hal itu justru bukan solusi. CCS termasuk Carbon Capture, Utilizaton and Storage (CCUS) dan energi terbarukan (renewable energy) harus dikerjakan bersama secara harmonis. Apalagi biaya yang dibutuhkan tidak murah, tercatat estimasi biaya mitigasi perubahan iklim yang dibutukkan Indonesia mencapai lebih dari Rp3.779 triliun.
Mengingat biaya yang sangat besar, Didik menyebut langkah mitigasi ini tidak bisa ditanggung sendirian pemerintah melalui APBN, sehingga perlu juga pendanaan dari investasi. Untuk menarik minat investor, dibutuhkan hukum dan kebijakan yang melindungi dan memberi kemudahan bagi investasi.
“Kalau kebijakan tidak mendukung investasi, maka mitigasi perubahan iklim hanya omon-omon saja tidak ada realisasi,” kata Didik Sasono Setyadi dalam seminar nasional bertema “Tantangan Hukum dan Kebijakan Pengembangan CCS dan Energi Terbarukan Untuk Pengurangan Emisi Karbon di Indonesia yang diselenggarakan Hukumonline-APHMET”, Rabu (8/5/2024).
Sumber: hukumonline.com
3investasimitigasi