Jumat, 05 Jun 2026
Gasak 700 Dolar AS Milik Turis Australia, WN Iran Dibekuk Polisi di Ubud Bali
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 05 Jun 2026 15:01
Kepolisian Resor Gianyar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AFK atas dugaan tindak pidana pencurian terhadap sesama warga asing. AFK diduga mengambil uang milik seorang warga negara Australia dalam sebuah aksi yang terjadi di wilayah Gianyar.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut.
Peristiwa tersebut, terjadi di area parkir swalayan di Jalan Raya Andong, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (18/5) sekitar pukul 18:55 WITA.
"Tersangka diduga melakukan pencurian di kawasan Ubud dengan modus berpura-pura menawarkan jasa penukaran mata uang asing," kata Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Berpura-pura menukar mata uang asing
Pelaku AFK saat melakukan aksinya dengan cara mendekati korban yang seorang warga Australia. Kemudian, pelaku berpura-pura hendak menukar mata uang asing. Saat proses tersebut berlangsung, pelaku diduga mengambil uang milik korban tanpa izin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar 700 dolar Amerika Serikat (USD).
"Dalam aksinya, pelaku yang bersangkutan mengambil uang milik korban senilai 700 dolar Amerika Serikat," imbuhnya.
Dalam peristiwa tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 lembar uang pecahan 100 USD, 9 lembar uang pecahan 50 USD, 1 lembar uang pecahan 50 Dolar Singapura (SGD), 1 lembar uang pecahan 50 Euro, dan 1 lembar uang pecahan 50 Dolar Australia (AUD).
"Dari tangan tersangka, juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing, tas selempang, pakaian, serta satu unit mobil yang digunakan saat beraksi," ujarnya.
Daftar Pencarian Orang
Selain itu, pihak kepolisian menduga AFK beraksi bukan seorang diri tetapi dengan seorang perempuan asing yang kini masih dalam pengejaran atau menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Pihak kepolisian Polres Gianyar, juga mengungkap 18 kasus tindak pidana pencurian yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar bersama polsek jajaran sepanjang Bulan Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Gianyar, salah satunya adalah WNA Iran.
Curanmor
AKBP Chandra mengatakan, kasus yang berhasil diungkap terdiri atas satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 10 kasus pencurian biasa (cusa).
“Selama Bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap 18 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan,” ujarnya.
Untuk lokasi kejadian perkara tersebar di sejumlah wilayah di Gianyar, mulai dari kawasan permukiman, vila, bengkel, proyek pembangunan, gudang, toko, area parkir, hingga lapangan.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial INA. Pria asal Denpasar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi di Gudang Sinar Genteng, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. Menurut catatan kepolisian, tersangka INA telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa di Lapas Kerobokan.
Kasus pencurian dengan pemberatan yang menonjol lainnya terjadi di sebuah vila di wilayah Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud. Pelaku berinisial RH ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik wisatawan asing.
Barang yang dicuri antara lain kamera Sony, drone DJI, paspor, AirPods, hingga konsol permainan PlayStation 5.
"Akibat kejadian tersebut, korban bersama rekan-rekannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," ujarnya.
Pelaku menggunakan berbagai modus
Sementara Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah mengatakan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban, mencongkel pintu, mengambil barang yang mudah dijangkau, hingga berpura-pura melakukan penukaran uang asing.
“Berbagai modus digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian. Namun seluruh kasus berhasil kami ungkap dan para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan seluruh kasus tersebut, polisi turut mengamankan beragam barang bukti, di antaranya tujuh unit sepeda motor, satu unit mobil, enam unit telepon genggam, perhiasan, barang elektronik, uang tunai, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,(merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/gasak-700-dolar-as-milik-turis-australia-wn-iran-dibekuk-polisi-di-ubud-bali-580077-mvk.html?page=5
komentar Pembaca