Jumat, 07 Agu 2026
Ekbis
Sedot Separuh Lebih Dana Desa, Utang Koperasi Merah Putih Dibayar Pakai APBN
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 07 Agu 2026 09:45
JAKARTA-Kebijakan pelunasan utang program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) resmi diambil alih oleh pemerintah pusat menggunakan kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa instrumen keuangan negara siap membayarkan angsuran pertama kredit bernilai ratusan triliun tersebut mulai September 2026.
Pemerintah menanggung total pokok utang sekitar Rp240 triliun, yang tercipta dari injeksi pinjaman modal bagi 80.000 unit koperasi dengan batas atas plafon Rp3 miliar per koperasi. Mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap selama enam tahun, setara dengan pengeluaran angsuran pokok sekitar Rp40 triliun setiap tahunnya.
“Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu (angsuran) pokoknya jatuh Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit,” urainya saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (6/8/2026).
Keputusan membebankan pelunasan pokok beserta bunganya kepada instrumen negara ini dinilai akan memperkuat kemandirian ekonomi desa. Pembagian hasil dan aset nantinya akan dikelola langsung untuk kesejahteraan anggota koperasi di daerah masing-masing.
"Nanti dari koperasi itu, keuntungannya, SHU (Sisa Hasil Usaha) ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa. Jadi tidak rugi-rugi banget sih desanya, dan masyarakatnya, kalau (koperasinya) maju, bisa makmur tuh," terangnya.
Dalam mempersiapkan pembayaran bulan depan, Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbankan Himbara, dan BPI Danantara untuk memitigasi kendala di lapangan.
“Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara bank sendiri dan tim dari sini untuk pastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” sambungnya.
Pemerintah juga berjanji jadwal cicilan utang pertama ini akan terlaksana tepat waktu.
“Ini kan effort baru kan, enggak dalam satu hari selesai. Kita akan lihat seperti apa ke depan. Tapi yang jelas kita pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor,” tandasnya.
Payung hukum program ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Melalui Pasal 2 ayat (2), negara menetapkan batas pinjaman maksimal Rp3 miliar, durasi pengembalian maksimal 72 bulan atau enam tahun, serta mematok suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun. Aturan ini juga memberikan fasilitas masa tenggang selama enam sampai 12 bulan.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) di beleid yang sama, skema pelunasan kredit bank ini diakomodasi melalui pemotongan jatah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) setiap bulan, atau ditarik sekaligus per tahun dari Dana Desa.
Konsekuensi dari program ini juga ditegaskan lewat PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa 2026. Dari total anggaran Dana Desa nasional sebesar Rp60,57 triliun, pemerintah memotong 58,03 persen atau senilai Rp34,57 triliun khusus untuk program KDMP. Angka ini menyisakan anggaran sekitar Rp26 triliun untuk keperluan reguler desa lainnya.(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/sedot-separuh-lebih-dana-desa-utang-koperasi-merah-putih-dibayar-pakai-apbn.html
komentar Pembaca