PT. JJP Diduga Membakar Lahan
JPU Hadirkan Saksi dalam Sidang Kerusakan Lingkungan
Laporan: Anggi Sinaga
Senin, 17 Okt 2016 16:02
UJUNGTANJUNG - Kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir senin (17/10) sekitar pukul 10.30 wib kembali menggelar persidangan terkait kerusakan Lingkungan akibat Kebakaran Lahan dan Hutan yang diduga dilakukan oleh pihak Coorporete PT. Jatim Jaya Perkasa yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit di daerah Sei Rokan Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Dalam dakwaan JPU bahwa PT. JJP didakwa telah melakukan tindak pidana pasal 98,pasal 99, pasal 108 jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH dengan anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Dewi Hesti Andria SH meminta agar saksi menceritakan apa yang diketahui dan dilihat dan didengar dalam perkara ini.
Dalam sidang pemeriksaan saksi ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Dani Murdoko salah satu karyawan PT. JJP yang membidangi masalah Perizinan dan Keamanan.
Saksi Dani Murdoko dalam keterangannya disidang menjelaskan bahwa pada saat kejadian kebakaran seluruh alat prasarana pemadam kebakaran diturunkan untuk memadamkan api saat itu.
Sedangkan terkait penyisipan penanaman kembali kelapa sawit dilokasi lahan kebakaran, sepengetahuan saksi Dani Murdoko , tidak pernah ada larangan baik dari kementerian Lingkungan hidup, maupun pihak penyidik lain, dan tidak ada garis line polisi dilokasi kebakaran pertanda lahan itu dalam kondisi permasalahan.
Dijelaskannya lagi bahwa alat prasarana pemadam api yang dimiliki oleh pihak PT. JJP sesuai dengan peraturan sudah cukup dan memadai.
Pantauan dipersidangan terlihat beberapa kali Direksi PT. JJP Halim Gozali yang mewakili pihak Perusahaan bersama penasehat hukumnya M.Sitepu SH memperlihatkan bukti bukti tertulis terkait berkas penyidikan dihadapan Majelis Hakim.
Atas keterangan yang diberikan saksi Dani Murdoko dalam persidangan. Terdakwa Direksi PT. JJP Halim Gozali yang mewakili Pihak perusahaaan tidak ada membantah keterangan yang diberikan oleh saksi di persidangan
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan sidang satu minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi lain dari JPU.(asg)
Hukrim
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat