Minggu, 05 Okt 2025
  • Home
  • Hukrim
  • 29,620 Kg Ganja Kering Dengan Tiga Pelaku Diamankan Kepolisian Siak di Tualang

Hukrim

29,620 Kg Ganja Kering Dengan Tiga Pelaku Diamankan Kepolisian Siak di Tualang

Laporan : Roy
admin
Sabtu, 15 Feb 2020 16:43
 


SIAK - Sebanyak 29,620 kilogram ganja kering dengan tiga pelaku, berhasil diamankan oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Tualang di Jalan Pemda Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (13/2/2020) kemarin.


" Penangkapan ini tiga tahap. Untuk tahap pertama mengungkap di TKP di Jalan Pemda  sebanyak 3 kilogram lebih. Kemudian kita kembangkan lagi ke Jalan pipa di situ kita temukan lagi sebanyak 4 kilogram lebih. Kemudian dikembangkan lagi bersama Anggota Polres Siak  tepatnya di jalan KM 9 Perawang ditemukan 19 kilo lebih. Jadi total barang bukti daun ganja yang kita dapatkan lebih kurang seberatnya 29,620 kilogram,"kata Kapolres Siak AKBP Doddy Fernand Sanjaya saat gelar Confrensi Pers di Halaman Mapolres Siak, Sabtu (15/2/2020) pagi.


Dijelaskan Kapolres Siak AKBP Doddy, bahwa pelaku memperoleh ganja kering tersebut dari daerah Sumatera Barat.  


"Dengan berat 29,620 kilogram itu total nilai uang nya diperkirakan kurang lebih 87 juta,"jelas AKBP Doddy.


Lanjut Doddy lagi, daun ganja tersebut sangat berbahaya bagi anak-anak bangsa jika dikonsumsi. Maka dari itu, pelaku akan dikenakan hukuman sesuai pasal yang sudah ditentukan oleh Nagara. 



"Jadi untuk itu pelaku bisa mendapat ancaman hukuman yang kita terapkan itu pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup dan atau hukuman pidana mati dan  ancaman maksimal nya dan paling singkat minimal 6 tahun,"terang orang nomor satu di Mapolres Siak itu.***
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.