3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil Tak Ajukan Pledoi, Agenda Vonis 5 November
Admin
Jumat, 30 Okt 2020 09:05
PEKANBARU - Persidangan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kegiatan kerjasama informasi media massa pada Sekretariat DPRD Rohil Tahun Anggaran (TA) 2016-2017, akan segera memasuk babak akhir di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim, dijadwalkan digelar pada awal November 2020 mendatang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil, dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis (15/10/2020) sore, sudah melayangkan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa dalam perkara ini.
Mereka dituntut dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Syamsuri, selaku mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Kabupaten Rohil, Syamsuri, dituntut JPU hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan), berikut denda Rp50 juta atau subsider kurungan 3 bulan.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni mantan Plt Sub Bagian Verifikasi pada Keuangan Sekretariat DPRD Rohil, Mazlan dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil, Riris Opat Juliana Simanjuntak dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
JPU menilai, ketiga terdakwa yang terbukti bersalah melakukan penyelewengan dalam kegiatan kerjasama informasi media massa pada Sekretariat DPRD Rohil.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus menuturkan, untuk itu agenda sidang berikutnya adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim.
"Para terdakwa tidak mengajukan pledoi. Makanya sidang selanjutnya mendengarkan isi putusan (dari majelis hakim)," tuturnya, Kamis (29/10/2020).
Pembacaan vonis oleh majelis hakim itu kata Rosdiana, dijadwalkan digelar pada pekan depan, yakni awal bulan November.
"Dijadwalkan (pembacaan isi putusan) hari Kamis (5/11/2020)," bebernya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Korps Adhyaksa Rohil juga telah berhasil menyelamatkan uang kerugian negara.
Para terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara, yang sebagian besar dititipkan ke Kejari Rohil.
"Sesuai dengan penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara ini sebanyak Rp 892.875.000. Jadi ditingkat penyidikan oleh pihak Polres (Rohil), saat itu juga sudah ada pengembalian (uang kerugian negara) oleh terdakwa Riris. Jadi jika dihitung ditingkat penyidikan dan penuntutan, uang kerugian negara sudah 100 persen dikembalikan oleh para terdakwa," papar Herlina, selaku JPU dari Kejari Rohil.
"Setelah perkara inkrah, uang yang dititipkan ke kami (jaksa), langsung di setor ke kas negara," tuturnya lagi.
Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat pengadaan serta bendahara di Sekretariat DPRD Rohil, dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.
Pada tahun itu, Setwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan.
Lalu, kerjasama dengan media massa. Antara lain publikasi, kerjasama media cetak serta online.
Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan sebesar Rp1,6 miliar.
Terhadap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Namun, mereka membuat laporan pertanggung jawaban fungsional tahun 2016 seakan-akan ada pembayaran atas kegiatan tersebut.