5 Perusahaan Duta Palma Group Layangkan Gugatan Praperadilan Ke PN Pekanbaru Lawan Kejagung RI
Admin
Jumat, 15 Jul 2022 08:49
PEKANBARU - Lima perusahaan Duta Palma Group, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Informasi yang dihimpun tribunpekanbaru.com dari situ resmi PN Pekanbaru di alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id gugatan didaftarkan pada Rabu (13/7/2022) kemarin.
5 perusahaan Duta Palma Group yang menjadi pemohon, diantaranya PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Bayu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Sementara, pihak termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Gugatan teregister dengan nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr.
Sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin (1/8/2022) mendatang.
Gugatan praperadilan dilayangkan, bertujuan untuk menguji apakah penyidikan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung terkait perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, sah atau tidak.
Humas PN Pekanbaru, Andry Simbolon saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya pendaftaran gugatan praperadilan tersebut.
"Iya benar, sudah masuk kemarin. Sudah ada penetapan juga (hakim dan jadwal sidang)," ucap Andry, Kamis (14/7/2022).
Lanjut dia, sidang gugatan praperadilan ini, rencananya akan dipimpin hakim tunggal Salomo Ginting.
Diketahui, saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. Perusahaan ini diduga melakukan penyerobotan lahan di Kabupaten Inhu, Riau.
Jaksa Agung Burhanuddin menyebut, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Belum lama ini, penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya lahan tersebut dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Burhanuddin mengatakan, dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
Saat ini, ungkap Burhanuddin, pemilik PT Duta Palma Group juga sedang dalam proses hukum di KPK. Bahkan ia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Kendati begitu, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dan dipantau oleh DPO tersebut.
Dalam penyidikan, Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa 17 saksi. Pengeledahan juga telah dilakukan pada 9 Juni 2022 di 10 lokasi.
Diantaranya Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; dan Kantor PT Palma Satu.
Kemudian di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dari penggeledahan tersebut, tim Kejagung menyita dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.
Kejagung juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit handphone; enam unit hard disk, 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.