Rabu, 13 Mei 2026
Satreskrim Polres Kuansing Akhiri Pelarian Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 13 Mei 2026 16:04
KUANSING-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur setelah nyaris kabur selama enam bulan.
Tersangka berinisial SL (25) itu ditangkap di wilayah Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Rabu (13/5/2026).
SL dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban pada 19 Desember 2025 lalu setelah korban mengaku telah disetubuhi tersangka.
Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur mengungkapkan, peristiwa persetubuhan itu terjadi di kamp pekerja perkebunan sawit di Koperasi Sejahtera Jaya, Kecamatan Hulu Kuantan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Korban dilaporkan sempat tidak kembali ke rumah setelah bekerja hingga akhirnya ditemukan pada malam hari di lokasi perumahan pekerja di area tersebut.
"Korban dan tersangka sama-sama bekerja di sana dan menjalin hubungan asmara. Namun hari itu, korban tidak pulang dan menginap di kamp pekerja tempat tersangka tinggal," ujar IPTU Gerry.
Setelah dibawa pulang, korban pun diinterogasi pihak keluarga.
Korban yang terpojok pun akhirnya mengaku telah tidur di kamp bersama SL.
Mendengar pengakuan korban, orangtuanya pun melapor ke Polres Kuansing.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Kuansing pun menindaklanjuti keberadaan tersangka.
Namun tersangka kabur setelah mengetahui jika pihak keluarga korban telah melaporkannya.
"Selama pelarian, tersangka sempat berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan kami dalam mengamakan tersangka," ujarnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
IPTU Gerry Agnar Timur menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan setiap orang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kuansing berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas IPTU Gerry Agnar Timur.(tribunpekanbaru).
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1105143/satreskrim-polres-kuansing-akhiri-pelarian-tersangka-persetubuhan-anak-di-bawah-umur
komentar Pembaca