Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • 9 Menyusul, Bando Iklan di Atas Jalan Tuanku Tambusai Dibongkar

9 Menyusul, Bando Iklan di Atas Jalan Tuanku Tambusai Dibongkar

Admin
Jumat, 06 Nov 2020 09:00
Riauterkini.com
PEKANBARU- Pemko Pekanbaru mengerahkan puluhan Satpol Pamong Praja dibantu sejumlah polisi dan TNI, bertugas mengamankan pembongkaran bando atau papan reklame yang mengangkangi Jalan Tuanku Tambusai. Pembongkaran yang dimulai Kamis (5/11/20) malam sampai pagi ini, Jumat (6/11/20) belum tuntas.

Di lokasi terlihat kontruksi bando sudah tuntas dibongkar, namun materialnya masih terserak di tengah jalan. Sementara satu unit mobil crane masih berada di lokasi.

Pemotongan bando ini diduga kuat masih rentetan penebangan 83 pohon pelindung di sekitar bando. Ada dugaan oknum melakukan penebangan pohon agar iklan di bando terlihat lebih jelas.

Kepolisian telah menetapkan beberapa tersangka atas penebangan pohon di sekitar bando. Diduga perusahaan pemilik bando terlibat dalam penebangan puluhan pohon itu.

Selain itu, keberadaan bando ini juga memang sudah dilarang sejak beberapa tahun lalu. Hal itu sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Ada sembilan bando di Kota Pekanbaru yang masih berdiri dan semuanya akan dibongkar. Diantaranya, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong. 

Kemudian, ada dua berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat Dealer Honda. 

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. 

Selain Bando, tiang reklame ilegal atau tidak diposisi yang semestinya banyak di temui di Kota Pekanbaru. Seperti di Jalan Yos Sudarso, tiang reklame ditanam di atas trotoar. Seharusnya, dalam Perda tiang reklame minimal satu meter di luar median jalan.
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.