Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Sopir di Kampar Segera Disidang, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Kampar
Admin
Kamis, 26 Nov 2020 11:21
BANGKINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polda Riau melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (23/11/2020).
Perkara yang diterima pelimpahannya terkait kasus pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti langsung didampingi oleh Jaksa Dari Kejati Riau, Bernhard Rotua Siahaan, SH beserta tim dari Polda Riau.
Kasi Pidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dengan 1 orang sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar. Tersangka sendiri ditangkap oleh personil Ditreskrimsus dari Polda Riau beberapa waktu lalu.
“Tersangkanya berinisial U, ia diamankan oleh Polda Riau di jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan tepatnya di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar," ujarnya.
Tersangka U yang diamankan oleh pihak Kepolisian merupakan seorang sopir pengangkut kayu hasil hutan.
Dengan menggunakan 1 unit mobil dengan merek Hino Dutro bernomor polisi BM 9675 TG.
Saat penangkapan tersangka tidak dapat mengelak lantaran diduga membawa kayu hasil tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Tersangka diamankan beserta 1 unit mobil yang dikendarainya. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut dengan muatan 48 tual kayu bulat. "
"Hingga kini, pihak Kepolisian juga masih terus berupaya memburu pemilik kayu tersebut," sebutnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini, pihaknya sudah menelaah berkas perkara yang sudah diterima oleh penyidik dari Polda Riau melalui Kejati Riau.
Oleh karena itu pihaknya sudah menentukan pasal apa yang akan diterapkan kepada terdakwa tersebut.
“Jadi terdakwa kita akan jerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan,” tutup Sabar.
Kejari Kampar Terima Pelimpahan Kasus Narkoba di Desa Pulau Tinggi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar juga menerima pelimpahan tahap II berkas perkara narkoba di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, Rabu (11/11/2020).
Pelimpahan kasus ini langsung diterima Kejari Kampar dari Tim Satres Narkoba Polres Kampar.
Kasi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan mengatakan kasus narkoba yang dilimpahkan ke Kejari Kampar ini mengenai kasus narkoba yang dilakukan oleh dua orang yang saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa berinisial JN dan J.
"Berdasarkan berkas yang diterima pelaku diamankan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki sabu seberat 2,16 gram.
Menurutnya dari berkas perkara yang diterima, kedua terdakwa tersebut ditangkap bermula dari hasil informasi masyarakat.
Menindak lanjuti hal itu pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan menemukan barang bukt berupa sabu.
“Jadi kronologisnya bermula dari informasi masyarakat, dimana informasi itu sering adanya transaksi narkoba di Daerah tersebut. "
"Menindaklanjuti hal itu pihak Kepolisan melakukan penyelidikan untuk menangkap kedua pelaku,” jelasnya.
Menurut Sabar, atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa diancam dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.