Rabu, 10 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Balai Karantina Pekanbaru Akan Musnahkan 8 Ton Bawang Illegal

8 Ton Bawang Illegal Tangkapan Kodim Rohil

Balai Karantina Pekanbaru Akan Musnahkan 8 Ton Bawang Illegal

Laporan: Jonathan Surbakti
Jumat, 27 Mei 2016 21:26
8 Ton Bawang Illegal Tangkapan Kodim Rohil akan dimusnahkan Balai Karantina Pekanbaru
BAGANSIAPIAPI - 8 ton bawang merah ilegal hasil penangkapan jajaran Kodim 0321 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) rencananya akan dimusnahkan oleh Balai Karantina Kelas 1 Pekanbaru.

Dimusnahkannya barang ilegal yang diduga dari Malaysia itu sesuai dengan Undang-undang Kementrian Pertanian No 43 Tahun 2016 karena diwilayah Rohil tidak ada pelabuhan atau pintu  masuk impor umbi lapis.

"Semua produk pertanian yang masuk diluar pintu masuk yang ditetapkan, akan dimusnahkan. Tidak ada tawar menawar. Kita sudah MoU dengan kementrian dan Polri untuk produk ilegal wajib dimusnahkan," tegas DRH Faisal Perwakilan Balai Karantina Kelas 1 Pekanbaru Wilayah Kerja Rohil, Jumat (27/5/16) saat konferensi pers kepada sejumlah awak media di Makodim 0321 Rohil.

Di Indonesia, hanya ada lima wilayah pelabuhan besar yang telah ditetapkan sebagai pintuk masuk impor produk pertanian. Diantaranya, Tanjung Priuk, Belawan, Makasar, Semarang dan Surabaya.

"Selain dari lima itu, dianggap ilegal, barang bukti ini tetap akan dimusnahkan," tegasnya.

Namun belum dipastikan kapan jadwal pemusnahan bawang merah ilegal itu karena harus melalui berbagai prosedur. Pemusnahannya, akan ditetap dilakukan di Bagansiapiapi.

Sementara itu, Dandim 0321 Rohil B Sukisworo menjelaskan, ratusan karung bawang ilegal itu diserahkan ke Balai Karantina dan Bea Cukai untuk ditindak lanjuti.

Bawang ilegal sebanyak 1100 karung itu, diamankan diwilayah perbatasan Rohil, Kamis (26/5/16) diwilayah perbatasan Rohil di Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba).

Karena tempatnya jauh dari Kodim, sampai disana tim Kodim bersama Bea Cukai dan Syahbandar hanya mendapatkan barang bukti saja. Tidak ada yang mengakui kepemilikan barang tersebut.

"Ini barang tidak bertuan, berarti ini jelas barang ilegal," tegasnya(jon)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 10 Jun 2026 16:10

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas

    Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Green Policing berupa penanaman bibit mangrove dan bakti sosial di Desa Terusan Kempas, Kecama

  • Rabu, 10 Jun 2026 16:08

    KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Wamen Imigrasi

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Temuan tersebut merupakan hasil

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:31

    Sudah Lihat Kekuatan Lawan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026, Ismael Yakin Lolos

    JAKARTA - Timnas Basket U18 Putra Indoneia sudah tiba # ke Thailand. Mereka sudah siap menghadapi persaingan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 yang berlangsung di Krabi, Thailand, 10-14 Juni

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:29

    Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok

    PEKANBARU - Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Keduanya tidak bisa lagi mengikuti tahapan berikutnya setelah tak hadir pada ujia

  • Rabu, 10 Jun 2026 14:50

    Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.