Minggu, 11 Okt 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Banding Tingkat MA Belum Inkrah, Pelaku Cabul Sudah dibebaskan dari Tahanan

Apan Akbar Berpeluang Kembali Ke Tahanan

Banding Tingkat MA Belum Inkrah, Pelaku Cabul Sudah dibebaskan dari Tahanan

laporan : Hendra Dedi Syahbudi/Anggi Sinaga
Minggu, 16 Agu 2015 10:39
net
Ilustrasi

BAGAN BATU - Walaupun Putusan belum mempunyai keputusan Tetap (Inkrah), pada 30 Juli 2015, Pengadilan Tingkat banding pada  30 Juli 2015 menyatakan Terdakwa Apan  Akbar Bin A. Rifai bebas dari Dakwaan melakukan tindak pidana Pencabulan dan Pencurian di Bagan Batu.

Kalna Surya Siregar SH, selaku penasehat Hukum Apan Akbar kepada spiritriau.com baru baru ini membenarkan bahwa putusan tersebut belum mempunyai keputusan Tetap (Inkrah), namun sesuai dengan Amar Putusan Hakim Pengadilan Tingkat Banding memutuskan bahwa terdakwa Apan Akbar  dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

" Oleh karena itu Jaksa selaku pelaksana eksekusi membebaskan Apan Akbar dari segala tuntutan Hukum," ujar Kalna.

Ditambahkannya,  apabila nantinya putusan tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung yang kini sedang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umumnya berbeda pendapat dalam putusan, dalam arti bahwa kliennya terbukti melakukan tindak pidana pencabulan ,dan pencurian maka kliennya harus kembali ketahanan, " ini sudah sesuai dengan undang-undang yang diatur dalam KUHAP,"  jelas Kalna kembali.

Terpisah, JPU Endra Andre SH saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tentang dasar hukum dibebaskannya Apan Akbar dari tahanan, sementara JPU masih mengajukan uapaya Hukum Kasasi, Endra Andre mengatakan bahwa, dalam butir butir putusan hakim banding Pengadilan Tinggi mengatakan agar segera membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan Dakwaan hukum, " maka saya selaku pelaksana eksekusi wajib mengeluarkan Apan akbar sesuai dengan putusan tersebut, sebab kalau tidak saya lepas saya yang dilaporkan oleh Penasehat Hukumnya nanti, " jelasnya.

" Nah kalau putusan Kasasi nanti berbeda pendapat. Apan Akbar kita tahan lagi, " pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rohil pada tangal 6 Mei 2015, terdakwa dituntut oleh JPU 6 tahun Penjaran, dan pengadilan menjatuhkan Vonis selama 7 tahun Penjara dikurangi selama ditahan.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dirangkum spiritriau.com di Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (27/8/2014), dugaan pencurian dan pencabulan yang dilakukan oleh Apan Akbar warga jalan Bukit Pembangunan, kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah dengan menyantroni rumah seorang anggota Polisi yang bernama Brigpol Alkhiray Alfiris. dan pada saat itu, korban ARA (5) berada didalam rumah sendirian.

Selain mencabuli korban, AA yang beraksi pada Selasa (26/8/2014) sekira pukul 16. 30 Wib itu juga turut serta membawa kabur seuntai kalung emas, ketika itu, tersangka AA datang kerumah korban. Dan bahkan kepada korban, tersangka mengaku bahwa dirinya adalah merupakan kawan bapaknya.

Selanjutnya, tersangka juga langsung masuk kedalam rumah dan menodong korban dengan menggunakan pisau Cutter. Selanjutnya, tersangka langsung membawa korban dengan paksa ke dalam kamar mandi. Setelah itu, tersangka langsung melucuti pakaian korban serta mencabuli.

Selanjutnya AA masuk kedalam kamar tidur dan langsung mengambil seutas kalung emas. Setelah berhasil mendapatkan barang tersebut, kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan rumah korban.

Orang tua korban yang juga merupakan anggota Polri itu langsung terkejut setelah mendapatkan laporan itu. Selanjutnya dirinya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bagan Sinembah. Selain itu, korban juga langsung dibawa ke Puskesmas Bagan Batu untuk dilakukan pemeriksaan visum.

Beberapa saat setelah menerima laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dan sekira pukul 20.00 Wib akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka ketika asyik bermain di Warnet Nauli Bagan Batu.

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti berupa seutas Kalung Emas, 1 buah Pisau Cutter, 1 buah jam tangan serta Uang sebesar Rp 50 ribu langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut lagi.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Tonny Hermawan R Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Taufiq Hidayat Thayeb SH Sik Rabu (27/8/2014) membenarkan hal tersebut.

" Ya, beberapa saat setelah ada laporan kita langsung mengejar keberadaan tersangka. Dan hingga saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan. Selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi," kata Kapolsek. (ded/anggi)

Berita Terkait
  • Sabtu, 10 Okt 2026 10:02

    Dorong Ketapang Polsek Bangko Pusako Cek Lahan Kacang Panjang

    BANGKO PUSAKO-Dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, program Ketapang ketahanan pangan Nasional, Polisi Cinta Petani, Polsek Bangko Pusako laksanakan kegiatan sambang petani atau pengecekan lahan Kaca

  • Sabtu, 10 Okt 2026 09:55

    Polsek Bangko Pusako Hadir di Masjid: Dengar Langsung Suara hati warga

    ROKAN HILIR-Saat kabut pagi masih menyelimuti permukaan bumi dan sebagian besar warga baru terbangun, jajaran Polsek Bangko Pusako sudah melangkah hadir di tengah masyarakat. Tepat pada pukul 05.00 WI

  • Sabtu, 10 Okt 2026 09:50

    Polsek Sinaboi Tanam Jagung Pipil di Lahan 4 Hektare

    SINABOI-Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan, Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir, melaksanakan kegiatan penanaman jagung pipil Kuartal II Tahu

  • Sabtu, 10 Okt 2026 09:41

    Jaga Keselamatan Pengguna jalan Malam Hari, Tim SIGAP 110 Polres Rokan Hilir Patroli Jalur Lintas Riau–Sumut

    ROKAN HILIR-Menjelang malam saat arus perjalanan masih padat dan risiko kecelakaan cenderung meningkat, Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hilir mengerahkan Tim SIGAP 110 untuk melaksanakan patroli penga

  • Jumat, 02 Okt 2026 20:31

    Ketua DPRD Bengkalis Lepas 26 Atlet Wadokai

    Mandau,-Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis sekaligus Dewan Pembina Wadokai Bengkalis, Septian Nugraha, S.E., M.IP, melepas keberangkatan 26 atlet Wadokai Bengkalis yang akan mengikuti Kejuaraan Piala III

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.