Jumat, 19 Jun 2026
Baru 20 Hari Keluar Penjara, Pria di Kuansing Kembali Diringkus Polisi, Terlibat Peredaran Sabu
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 17 Jun 2026 08:37
KUANSING �" Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam satu hari, Senin (15/6/2026), petugas berhasil meringkus dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kecamatan Sentajo Raya.
Menariknya, salah satu tersangka yang diamankan diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru sekitar 20 hari menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan tersangka A (38) di cucian sepeda motor di Desa Koto Sentajo.
"Menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah lokasi cucian sepeda motor yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika," ujar AKP Hasan Basri, Selasa (16/6/2026).
Dalam penggerebekan sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan A dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
Polisi menemukan empat paket sabu seberat kotor 2,48 gram yang disembunyikan di belakang lokasi usaha cucian motor tersebut.
Selain sabu, polisi turut menyita satu pipet kaca pyrex kosong, tiga plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu bal plastik klip bening kosong, satu pipet sendok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Hasil tes urine terhadap A juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AC.
Berdasarkan keterangan itu, Tim Elang Kuantan langsung melakukan pengembangan.
Sekitar 30 menit kemudian atau pukul 15.30 WIB, petugas bergerak ke Desa Pulau Komang dan berhasil mengamankan AC (46) di kediamannya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, Tim Elang Kuantan Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC di Desa Pulau Komang," kata AKP Hasan Basri.
Saat hendak ditangkap, AC sempat berusaha melarikan diri sejauh sekitar 20 meter ke arah belakang rumah.
Namun upayanya gagal setelah berhasil dikejar dan diamankan petugas.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan satu pipet kaca pyrex berisi sabu yang masih terpasang pada alat hisap bong di atas meja dapur.
Polisi juga menyita satu alat hisap bong, satu korek api mancis, satu jarum kompor, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp100 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, AC mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial WL yang saat ini masuk daftar penyelidikan polisi.
Barang haram tersebut dibelinya di Pekanbaru dengan harga Rp2,2 juta per paket.
"Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine," jelas Hasan.
Dari hasil pendalaman penyidik, AC diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru sekitar 20 hari bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Meski baru keluar penjara, ia diduga kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,"(tribunpekanbaru)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1107497/baru-20-hari-keluar-penjara-pria-di-kuansing-kembali-diringkus-polisi-terlibat-peredaran-sabu?page=2
komentar Pembaca