Kamis, 18 Jun 2026
Penertiban Kendaraan ODOL di Kalsel, Polri: Penegakan Hukum Memperhatikan Kondisi Masyarakat!
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 18 Jun 2026 14:35
JAKARTA - Polri bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menginisiasi deklarasi bersama kendaraan anti Over Dimension and Over Loading (ODOL) 2027 di Kalimantan Selatan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan sebagai pembicara utama menyampaikan pentingnya kajian akademik untuk mengatasi permasalahanDia menegaskan komitmen Polda Kalsel dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas menindaklanjuti arahan Korlantas Polri untuk zero ODOL tahun 2027.
"Sinergi seluruh sektor seperti hari ini sangat diperlukan di samping menerapkan regulasi yang tegas dan membangun kesadaran kolektif dari pelaku usaha," ujarnya, Kamis (18/6/2026).Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menambahkan, bahwa polemik truk bermuatan berlebih di jalanan Kalimantan bukan sekadar urusan pelanggaran aturan lalu lintas.
“Masalah ini berkaitan langsung dengan pertaruhan keselamatan serta tingginya fatalitas kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.Agus melanjutkan, muatan berlebih (overloading) merupakan pelanggaran lalu lintas, sedangkan modifikasi dimensi (over dimension) masuk dalam ranah kejahatan. Oleh sebab itu, penindakannya di lapangan harus dilakukan secara tepat, cermat, dan terukur.
Dia juga mengingatkan bahwa proses menuju target bebas ODOL di Kalsel harus berjalan secara bertahap melalui pendekatan preemtif dan preventif.“Langkah penegakan hukum harus tetap memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat serta ekosistem sektor transportasi setempat,” ujarnya."Ketika kita bicara over dimension dan overloading, ini sangat holistik sekali. Kita harus meninjau dari beberapa aspek, baik ekonomi, fiskal, sosiologis, psikologis, tidak hanya tataran penegakan hukum,"pungkasnya.
"Deklarasi ini wujud komitmen bersama zero ODOL dengan membangun kesadaran kolektif dari semua pihak terkait," kata
Kepala Pusat Studi Kepolisian ULM Rahmida Erliyani menambhkan, hasil kajian akademik permasalahan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi pabrik alias over dimensi dan melebihi batas muatan tidak bisa hanya diatasi dari penegakan hukum namun dibutuhkan keinginan kuat untuk membangun sistem logistik yang sehat.
"Deklarasi ini wujud komitmen bersama zero ODOL dengan membangun kesadaran kolektif dari semua pihak terkait,(okezone)
Sumber: https://news.okezone.com/read/2026/06/18/340/3225184/penertiban-kendaraan-odol-di-kalsel-polri-penegakan-hukum-memperhatikan-kondisi-masyarakat?page=2
komentar Pembaca