Sabtu, 11 Okt 2025
hukrim
Baru Bebas, Dua Residivis di Inhu kembali Ditangkap Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 21 Agu 2025 10:06

RIAU AKTUAL.COM
Belum genap empat bulan menghirup udara bebas, Ripanda Ginting alias Ripan (46) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Residivis kasus narkotika yang divonis sembilan tahun penjara pada 2020 lalu itu, diciduk jajaran Polsek Batang Gansal bersama rekannya, Sulaiman alias Sulai (22), dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 8,87 gram, Rabu (20/8/2025) dini hari.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik Ripan di Dusun Pencalang, Desa Danau Rambai. Dari penggerebekan, petugas mendapati 12 paket sabu siap edar berikut sejumlah barang bukti lain," ungkapnya, Kamis (21/8/2025).
Barang bukti tersebut antara lain timbangan elektrik, plastik klip, bong, telepon genggam, dompet, serta uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Sebagian sabu ditemukan polisi disembunyikan di sela pelepah kelapa dan di bawah pohon sawit di sekitar rumah pelaku.
Ironisnya, kedua tersangka sama-sama memiliki catatan kriminal. Ripan merupakan residivis kasus narkotika dengan hukuman berat, sementara Sulaiman pernah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan akibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2023.
"Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tetap aktif sekalipun pelaku sudah berkali-kali ditindak. Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Fahrian.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM
komentar Pembaca