Bejad, Seorang Buruh di Rohil ini Tega Gauli Anak Tirinya Berkali-kali
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 17 Sep 2022 15:00

ROKANHILIR - S (45) tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir. Pria ini dinamakan atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh dan tinggal di Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih, Rohil ini diamankan Jumat 16/9/ 2022 sekitar pukul 17.00 WIB setelah Polisi menerima laporan dari ibu korban.
Dijelaskan Kasi Humas bahwa peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 Sekira jam 11.00 WIB korban ditemukan oleh Bhabinkamtibmas Brigadir V Simbolon dan Bripka Hamdani menangis di Pos Security salah satu perkebunan.
Kemudian mereka menanyakan kepada korban penyebab kenapa menangis, dan saat itu korban menjelaskan bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya hingga berkali kali sejak bulan Maret 2022.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas itu membawa pelapor (ibu korban) dan korban ke Polres Rokan Hilir, untuk membuat laporan. Dan menindak lanjuti laporan ini Tim Opsnal Polres Rokan Hilir, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berda di kebun kelapa sawit milik masyarakat sedang bekerja.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah diamankan, dengan barang bukti satu potong pakaian. Dan pelaku disangkakan Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Juliandi. (ded)