Minggu, 31 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Berkas Dugaan Korupsi Proyek Rumah Sederhana di Rohul Sudah P21

Berkas Dugaan Korupsi Proyek Rumah Sederhana di Rohul Sudah P21

Laporan : Fahrin Waruwu
Kamis, 10 Sep 2015 21:53
Fahrin Waruwu
Kapolres Rohul didampingi beberapa perwira saat memberi keterangan Pers di Markas Polres Rohul
ROKAN HULU - Penyidik Kepolisian Resor  Rokan Hulu sudah melengkapi berkas (P21) atas kasus dugaan Korupsi atau penyalahgunaan wewenang pada pelaksanaan proyek pembangunan 55 unit Rumah Layak Huni di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonaidarussalam, Rohul.
 
Data Polres Rohul, ada dua tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan rumah sederhana itu, yakni bernisial SNSI (57) PNS bekerja di Dinas Sosial Provinsi Riau, dan Sr (39) selaku Direksi CV. Tata Indah Permata.
 
Proyek Ruamah Sederhana atau Rumah Layak Huni (RLH) tersebut bersumber dari APBD Riau tahun anggaran 2012 dikerjakan oleh CV. Tata Indah Permata, nomor kontrak kerja mulai 3 April 2012 hingga 3 Desember 2012. Proyek ini diindikasi mark up, karena pekerjaan tak pernah selesai dikerjakan.
 
"Sudah terbukti, berkas sudah P21. Modusnya melakukan mark up, tidak sesuai bestek. Dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) ada kerugian negara," kata Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono saat ekspos didampingi sejumlah Perwira di Satuan Polres Rohul, Kamis (10/9/2015).
 
Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang didasari Laporan Polisi : LP.A/38/IV/2013/Riau/Res.Rohul, tanggal 3 April 2013.
 
Meski dalam kontrak pekerjaan dimulai 3 April 2012 hingga 3 Desember 2012. Proyek dilanjutkan pada 28 Desember 2012 silam, sesuai andendum. Meski ada andendum, pekerjaan tidak juga selesai dikerjakan hingga habis kontrak 2 April 2013 silam.
 
Walau pekerjaan tak selesai, pelaksana kontrak kerja bisa mencairkan dana 100 persen. Hal itu sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 3 April 2012. Sementara, hasil pemeriksaan di lapangan dilakukan tim Teknis Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Rohul, pekerjaan tak sesuai Surat Perjanjian Kerja (Kontrak).
 
Dasar laporan audit perhitungan kerugian negara BPK Wilayah Riau nomor SR-850/PW 04/5/2013 tanggal 30 Desember 2013, ada kerugian negara sekira Rp 458.785.327.
 
Kapolres Rohul menerangkan kedua tersangka ini dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1), pasal (3) dan pasal (9) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
 
Terlepas itu, dirinya menambahkan, sejauh ini, target pengungkapkan kasus tindak pidana korupsi dilakukan Polres Rohul sudah terlampaui. "Kita sudah tangani dua kasus atau Laporan Perkara, dan dua kasus berkasnya sudah P21 (lengkap). Kita sedang dalam proses Lidik dua perkara lagi (korupsi)," pungkas AKBP Pitoyo. (Fah)
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.