Rabu, 29 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Berkas Dugaan Korupsi Proyek Rumah Sederhana di Rohul Sudah P21

Berkas Dugaan Korupsi Proyek Rumah Sederhana di Rohul Sudah P21

Laporan : Fahrin Waruwu
Kamis, 10 Sep 2015 21:53
Fahrin Waruwu
Kapolres Rohul didampingi beberapa perwira saat memberi keterangan Pers di Markas Polres Rohul
ROKAN HULU - Penyidik Kepolisian Resor  Rokan Hulu sudah melengkapi berkas (P21) atas kasus dugaan Korupsi atau penyalahgunaan wewenang pada pelaksanaan proyek pembangunan 55 unit Rumah Layak Huni di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonaidarussalam, Rohul.
 
Data Polres Rohul, ada dua tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan rumah sederhana itu, yakni bernisial SNSI (57) PNS bekerja di Dinas Sosial Provinsi Riau, dan Sr (39) selaku Direksi CV. Tata Indah Permata.
 
Proyek Ruamah Sederhana atau Rumah Layak Huni (RLH) tersebut bersumber dari APBD Riau tahun anggaran 2012 dikerjakan oleh CV. Tata Indah Permata, nomor kontrak kerja mulai 3 April 2012 hingga 3 Desember 2012. Proyek ini diindikasi mark up, karena pekerjaan tak pernah selesai dikerjakan.
 
"Sudah terbukti, berkas sudah P21. Modusnya melakukan mark up, tidak sesuai bestek. Dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) ada kerugian negara," kata Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono saat ekspos didampingi sejumlah Perwira di Satuan Polres Rohul, Kamis (10/9/2015).
 
Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang didasari Laporan Polisi : LP.A/38/IV/2013/Riau/Res.Rohul, tanggal 3 April 2013.
 
Meski dalam kontrak pekerjaan dimulai 3 April 2012 hingga 3 Desember 2012. Proyek dilanjutkan pada 28 Desember 2012 silam, sesuai andendum. Meski ada andendum, pekerjaan tidak juga selesai dikerjakan hingga habis kontrak 2 April 2013 silam.
 
Walau pekerjaan tak selesai, pelaksana kontrak kerja bisa mencairkan dana 100 persen. Hal itu sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 3 April 2012. Sementara, hasil pemeriksaan di lapangan dilakukan tim Teknis Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Rohul, pekerjaan tak sesuai Surat Perjanjian Kerja (Kontrak).
 
Dasar laporan audit perhitungan kerugian negara BPK Wilayah Riau nomor SR-850/PW 04/5/2013 tanggal 30 Desember 2013, ada kerugian negara sekira Rp 458.785.327.
 
Kapolres Rohul menerangkan kedua tersangka ini dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1), pasal (3) dan pasal (9) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
 
Terlepas itu, dirinya menambahkan, sejauh ini, target pengungkapkan kasus tindak pidana korupsi dilakukan Polres Rohul sudah terlampaui. "Kita sudah tangani dua kasus atau Laporan Perkara, dan dua kasus berkasnya sudah P21 (lengkap). Kita sedang dalam proses Lidik dua perkara lagi (korupsi)," pungkas AKBP Pitoyo. (Fah)
Berita Terkait
  • Rabu, 29 Jul 2026 16:04

    OTT Bupati Anom, KPK Tangkap 21 Orang di Jakarta hingga Pemalang

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Selain Anom, KPK menangkap 20 orang saat operasi senyap itu.Juru Bicara

  • Rabu, 29 Jul 2026 15:52

    Komisi X DPR Dorong Pelestarian Angklung kepada Gen Z sebagai Identitas Bangsa

    JAKARTA -  Anggota DPR RI Komisi X, Melly Goeslaw mengajak generasi muda untuk melihat angklung bukan sekadar sebagai peninggalan budaya, namun sebagai identitas bangsa yang mampu beradaptasi den

  • Rabu, 29 Jul 2026 15:50

    AS dan Arab Saudi Lancarkan Serangan ke Irak, Tewaskan Setidaknya 20 Orang

    BAGHDAD - Arab Saudi dan Amerika Serikat (AS) melancarkan serangan gabungan terhadap aliansi paramiliter Unit Mobilisasi Populer (PMU) di pangkalan-pangkalan seluruh Irak. Serangan tersebut menewaskan

  • Rabu, 29 Jul 2026 15:40

    Relawan Global Sumut Flotilla Laporkan Benyamin Netanyahu hingga Tentara Israel ke Kejagung

    JAKARTA â€" Sembilan relawan Global Sumud Flotilla dari Indonesia melaporkan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu hingga tentara Zionis Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesi

  • Rabu, 29 Jul 2026 15:39

    Komisi IV DPRD Pekanbaru Jajaki Perusahaan Teknologi Jepang Terkait Pengolahan Sampah Jadi Energi

    PEKANBARU-Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mulai menjajaki peluang penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi bersama perusahaan asal Jepang, Biotechworks. Perusahaan teknologi tersebut diklaim

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki