Rabu, 22 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan

hukrim

Masih Sering Balap Liar, Kasat Lantas Polres Bengkalis Ingatkan Ada Sanksi Pinada Kurungan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 22 Jul 2026 14:57
BENGKALIS - Aksi balap liar masih sering terjadi dan ditertibkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis. 

Pelaku balap liar yang didominasi remaja ini seakan tidak pernah jera untuk terus melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya yang bisa mengancam keselamatan orang lain.

Terkait kondisi ini, Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, menegaskan agar pelaku balap liar berhenti melakukan kegiatan tersebut.



Pasalnya, ada ancaman pidana kurungan atau penjara jika masih nekat dan tertangkap petugas saat melakukan penertiban.

Menurut Kasat Lantas, pelaku balap liar yang diamankan akan dikenakan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran Pasal 115 ini bisa terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda tiga juta rupiah.

"Jadi ancaman pidana ini bukan dari kita, tetapi sudah diatur dalam Undang-Undang LLAJ yang ada. Kita terapkan pasal-pasal ini dalam pelanggaran balap liar, untuk putusan tentunya tergantung pada pengadilan yang menyidangkannya," terang Shandra Amalia.

Kasat Lantas mengatakan bahwa sampai saat ini Polres Bengkalis masih rutin melakukan penindakan ataupun penertiban aksi balap liar.

Terutama melakukan penertiban saat ada laporan dari masyarakat.



"Sejauh ini masih sering terjadi laporan adanya balap liar di wilayah Bengkalis. Masih banyak kurangnya kesadaran, terutama remaja, dalam tertib berlalu lintas untuk tidak merugikan orang lain," jelas Kasat Lantas.

Bahkan menurut dia, mereka yang ditindak karena kesalahannya banyak melawan petugas dengan mengatakan bahwa petugas mencari-cari kesalahan.

Padahal Satlantas Polres Bengkalis melakukan penindakan berdasarkan laporan masyarakat, karena terganggu oleh aktivitas balap liar yang sering dilakukan.

Shandra mengatakan, kegiatan balap liar ini sering terjadi di Kecamatan Mandau dan Bengkalis. Di kecamatan lain juga beberapa kali ada laporan aksi balap liar terjadi, di antaranya di Kecamatan Bantan, Pinggir, dan Siak Kecil, namun intensitas tidak separah dan sesering di Kecamatan Bengkalis dan Mandau.

"Lokasi balap liar ini juga cenderung berubah-ubah. Biasanya jika lokasi mereka kita tertibkan, nantinya mereka pindah ke lokasi lainnya," Tambah Kasat Lantas. (Tribunpekanbaru.)
Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1109849/masih-sering-balap-liar-kasat-lantas-polres-bengkalis-ingatkan-ada-sanksi-pinada-kurungan

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki