Sabtu, 04 Okt 2025
hukrim
Bermodal Punya ‘Orang Dalam’, SG Tipu Gadis Asal Siak, Korban Rugi Jutaan Rupiaj

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 16 Jul 2025 15:14

TRIBUNPEKANBARU.COM
SIAK - Harapan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik membuat Sherly Wahyu (24) tak berpikir panjang saat seorang kenalannya menawarkan jalan pintas.
Perempuan asal Minas, Kabupaten Siak, Riau, itu menyerahkan uang Rp3 juta kepada pria berinisial SG, yang mengaku memiliki akses untuk memasukkan orang ke sejumlah perusahaan swasta.
Namun, janji tinggal janji. Pekerjaan yang dijanjikan tak pernah datang. Uang yang disetor pun tak kembali.
SG menghilang, dan komunikasi terputus sejak Februari 2025 lalu.
”Saya hanya ingin kerja tetap. Saya percaya karena dia bicara seolah kenal orang dalam,” ujar Sherly, saat ditemui di Mapolsek Minas, Rabu (16/7/2025).
Ia mengaku mengenal SG dari lingkungan pergaulan, dan tak pernah menyangka akan tertipu.
Kepada Sherly, SG menjanjikan pekerjaan di dua perusahaan, PT Vadhana dan PT SGJ.
Ia mengklaim bisa membantu memproses penerimaan tenaga kerja secara langsung, asalkan menyetor sejumlah uang sebagai biaya administrasi masuk.
Sherly tergiur. Uang hasil tabungan dan bantuan dari keluarga pun diserahkan pada Jumat, 21 Februari 2025.
Ia sempat menunggu beberapa hari, lalu menghubungi kembali SG melalui pesan singkat. Namun, jawaban yang diterima hanya singkat
”Tunggu saja sampai Lebaran,” begitu kata SG sebagainana diulangi Sherly.
Setelah itu, nomor SG tak lagi aktif. Komunikasi terputus, dan keberadaan pria itu tidak diketahui. Merasa menjadi korban penipuan, Sherly lalu melapor ke Polsek Minas.
Laporan tersebut menjadi awal dari pengungkapan kasus yang lebih besar. Polisi mendapati bahwa SG bukan hanya menipu satu orang.
“Kami menemukan indikasi adanya sekitar 15 korban lain dengan modus yang sama,” ujar Ps Kanit Reskrim Polsek Minas, Iptu Hendra Gunawan.
Total kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai Rp37,2 juta.
Beberapa korban bahkan sempat datang langsung ke kantor polisi untuk memberikan keterangan.
Polisi mengamankan bukti percakapan dan transaksi yang dilakukan tersangka dengan para korban.
Setelah penyelidikan dilakukan, keberadaan SG berhasil dilacak di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pada Kamis, 4 Juli 2025, polisi menangkap SG di rumah kontrakan di kawasan Bida Ayu, Batam, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
”Saat kami datang, dia tidak melakukan perlawanan. Kami langsung bawa ke Mapolsek Minas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Hendra.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat Minas. Sejumlah warga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian karena tindakan tersebut dinilai memberi efek jera terhadap pelaku-pelaku penipuan serupa yang marak beberapa tahun belakangan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap praktik penipuan berkedok penerimaan kerja.
Jika menemukan hal serupa, warga diminta segera melapor ke pihak berwenang agar tak semakin banyak korban berjatuhan.***(Tribun pekanbaru.com)
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM
komentar Pembaca