Kamis, 11 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Buntut Korupsi Rp 300 Milyar, Kejagung Sita Peralatan PT.BLJ Migas di Bekasi

hukrim

Buntut Korupsi Rp 300 Milyar, Kejagung Sita Peralatan PT.BLJ Migas di Bekasi

Laporan: Afdal Aulia
Kamis, 16 Jun 2016 14:38
Afdal Aulia
Direktur PT.BLJ Abdul Rahman (kiri) bersama penyididik Kejagung saat menyita asset PT BLJ Migas di Bekasi

BENGKALIS-Buntut dari tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemkab bengkalis kepada BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) tahun 2012 lalu sebesar Rp 300 milyar, pihak penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita peralatan operasional dan workshop milik PT.BLJ migas di kota Bekasi Jawa Barat senilai Rp 38 milyar.

Penyiataan yang dilakukan penyidik Kejagung tersebut disaksikan langsung Direktur Utama PT.BLJ Abdul Rahman serta Direktur PT.BLJ migas Andi Julius. Penyidik Kejagung akan menjadikan peralatan workshop sebagai barang bukti kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal Rp 300 milyar yang sduah menyeret mantan bupati Herliyan Saleh beserta kroninya ke hotel prodeo, termasuk mantan dirut PT.BLJ Yusrizal Andayani serta staf khususnya.

Direktur Utama PT.BLJ Abdul Rahman ketika dikonfirmasi soal tersebut membenarkan, bahwa penyitaan dilakanakan pada Rabu (15/06/2016) langsung di kantor dan gedung workshop PT.BLJ migas di Kota Bekasi Jawa Barat. Tim penyidik Kejagung langsung mengamankan barang-barang bukti yang harganya ditaksir mencapai Rp 38 milyar yang dibeli dari dana penyertaan modal Rp 300 milyar.

"Benar, pihak penyidik Kejagung sudah menyita barang bukti berupa peralatan-peralatan workshop di kantor PT.BLJ migas kota Bekasi. Saya sendiri datang ke Bekasi atas perintah penyidik kejagung menyaksikan langsung penyitaan sekaligus sebagai saksi dalam berita acara penyitaan tersebut,"terang Abdul Rahman, Kamis (17/06/2016).

Disebutkannya lagi, asset-asset tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti untuk keperluan penyidikan lanjutan atas kasus mega korupsi di perusahaan semi plat merah Pemkab Bengkalis itu sendiri. Penyidik Kejagung sendiri melakukan penyitaan karena perlaatan workshop untuk sektor minyak dan gas (migas) tidak ada kaitannya dengan penyertaan modal Rp 300 milyar yang hanya diperuntukan untuk membangun pembangkit listrik PLTU dan PLTGU.

"Informasinya, sehabis lebaran proses penyitaan asset-asset PT.BLJ ditempat lain bakal dilanjutkan, termasuk proses hukum dari pengalihan dana untuk sektor lain diluar PLTU dan PLTGU. Saya selaku direktur utama PT.BLJ hanya sebatas dikonfirmasi dan menjadi saksi atas proses penyitaan peralatan workshop PT.BLJ migas tersebut,"papar Rahman.

Kasus penyertaan modal PT.BLJ bergulir sejak awal tahun 2013, setelah penegak hukum dan masyarakat Bengkalis mencurigai dana Rp 300 milyar tidak dipergunakan sebagaimana harusnya. Manajemen baru PT.BLJ tahun 2011 dibawah komando direktur utama Yusrizal Andayani yang merupakan titipan "orang khusus" untuk menguasai PT.BLJ termasuk mengkorup dana Rp 300 milyar ternyata terbongkar, karena praktek kotor mereka ketahuan lebih awal.(afd)

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 11 Jun 2026 16:43

    PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning

    PEKANBARU-PTPN IV melalui entitasnya di Riau, PTPN IV Regional III menuntaskan penanaman sedikitnya 9.000 bibit pohon di berbagai wilayah operasional sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mend

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:39

    Latsar CPNS Meranti Dimulai, Ratusan Calon ASN Ditempa Jadi Pelayan Publik Berintegritas

    SELATPANJANG â€" Sebanyak 177 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menjalani tahapan penting dalam perjalanan mereka menuju Aparatur Sipil Negar

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:35

    Dapur MBG SPPG Umban Sari 02 Pekanbaru Hentikan Operasional Sementara, Diduga Terkendala Pencairan Dana

    Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Umban Sari 02 Pekanbaru yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara mulai Kamis (11/6/2026).Informasi penghentian sementara

  • Kamis, 11 Jun 2026 15:53

    Kejari Kuansing Ringkus Buronan Korupsi 8 Tahun di Loteng Rumah Istri

    KUANSING â€" Setelah buron selama delapan tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo

  • Kamis, 11 Jun 2026 15:51

    SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

    PEKANBARU - Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang dalam periode tertentu telah mencapai lebih dari 30 persen sebagai pengingat penting bahwa se

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.