Jumat, 12 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Cabuli Korban 3 Kali di Rumah Neneknya, Warga Pinggir Ini Diinapkan di Sel

hukrim

Cabuli Korban 3 Kali di Rumah Neneknya, Warga Pinggir Ini Diinapkan di Sel

Laporan:Erwin Fernando Nababan
Selasa, 21 Jun 2016 13:46
Erwin Fernando Nababan
Kapolsek Pinggir, Kompol Raden Edi S Sag.

PINGGIR - Sebut saja namanya Bunga (18) warga Pinang Manis, desa Tengganau, kecamatan Pinggir, yang di duga telah di cabuli oleh IW (28) yang juga merupakan warga simpang Jepang, desa Tengganau pada hari Sabtu (11/6/2016) lalu di kediaman neneknya (IW) yang beralamat di daerah simpang Intan, desa Tengganau.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku (IW), bawa korban telah di cabulinya sebayak 3 kali. Yakni yang pertama pada hari Sabtu (11/6) sekitar pukul .18.00 wib, yang kedua hari yang sama sekitar pukul .21.00 wib dan yang ketiga keesokan harinya (12/6/2016) sekitar pkl.07.00, wib. Keseluruhan kejadian perbuatan cabul tersebut di lakukan IW di kediaman neneknya di simpang Intan, desa Tengganau, "terang Kapolsek Pinggir, Kompol Raden Edi S Sag, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Aprinaldi SH, di temui di ruangan kantornya Selasa (21/6).

Sebelumnya, Ipda Aprinaldi SH juga menyampaikan kronologis kejadian cabul tersebut yakni, berawal dari pelaku (IW) mengajak Bunga (18) untuk jalan bermain ke tempat neneknya di simpang Intan pada Sabtu (11/6/2016) lalu.

Setelah itu mereka pergi lagi bermain ke daerah kelurahan Balai Raja. Kemudian mereka kembali lagi ke rumah nenek pelaku (11/6), dan di saat itulah rentetan kejadian tersebut terjadi.

Lanjut Ipda Aprinaldi kemudian, karena korban tidak pulang, orang tuanya lalu mencarinya. Dan akhirnya ditemui korban sedang tidur-tiduran di kediaman nenek pelaku (12/6).

Kemudian karena tidak terima atas kejadian yang dialamai oleh anaknya, orangtuanya pun langsung membuat laporan ke Polsek Pinggir.
Dan tepatnya pada tanggal 17/6/2016 lalu, akhirnya keluarga terduga pelaku menyerahkan IW ke Polsek Pinggir. "Dan saat ini pelaku (IW) sudah di amankan di Mapolsek Pinggir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, "terang Ipda Aprinaldi SH. (win)

Hukrim
Berita Terkait
  • Kamis, 11 Jun 2026 16:43

    PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning

    PEKANBARU-PTPN IV melalui entitasnya di Riau, PTPN IV Regional III menuntaskan penanaman sedikitnya 9.000 bibit pohon di berbagai wilayah operasional sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mend

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:39

    Latsar CPNS Meranti Dimulai, Ratusan Calon ASN Ditempa Jadi Pelayan Publik Berintegritas

    SELATPANJANG â€" Sebanyak 177 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menjalani tahapan penting dalam perjalanan mereka menuju Aparatur Sipil Negar

  • Kamis, 11 Jun 2026 16:35

    Dapur MBG SPPG Umban Sari 02 Pekanbaru Hentikan Operasional Sementara, Diduga Terkendala Pencairan Dana

    Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Umban Sari 02 Pekanbaru yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara mulai Kamis (11/6/2026).Informasi penghentian sementara

  • Kamis, 11 Jun 2026 15:53

    Kejari Kuansing Ringkus Buronan Korupsi 8 Tahun di Loteng Rumah Istri

    KUANSING â€" Setelah buron selama delapan tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo

  • Kamis, 11 Jun 2026 15:51

    SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

    PEKANBARU - Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang dalam periode tertentu telah mencapai lebih dari 30 persen sebagai pengingat penting bahwa se

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.