Senin, 04 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Demi Lebaran, 4 Residivis Bersenjata Rampok Minimarket Tasikmalaya

Hukrim

Demi Lebaran, 4 Residivis Bersenjata Rampok Minimarket Tasikmalaya

Selasa, 28 Mei 2019 14:32
Detik.com
Empat residivis kembali ditangkap polisi gegara merampok minimarket di Tasikmalaya.
TASIKMALAYA - Empat orang pelaku perampokan minimarket di Jalan Cintaraja, Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap polisi setelah buron hampir sepekan. Ironis, pelaku baru saja keluar penjara 29 April lalu dan nekat merampok karena desakan ekonomi jelang lebaran.

Dalam menjalankan aksinya keempat pelaku Nurfalah (28), Uton (22), Indra (31) dan Komeng (23) berbagi tugas. Tiga orang pelaku masuk saat karyawan bersiap menutup minimarket. Sementara satu lainnya bertugas memantau situasi di luar mini market.

Setelah berada di dalam, pelaku langsung menodong karyawan menggunakan air softgun dan menyekapnya di gudang. Di bawah ancaman itu akhirnya karyawan menyerahkan uang dalam berangkas senilai Rp 12 juta.

"Alhamdulillah kurang dari satu Minggu pasca perampokan, kita amankan empat tersangka. Setelah dilakukan pengecekan ini bukan senpi tapi air softgun. Kalau ditembak keluarkan suara, kalau pelurunya jarak dekat bisa lukai korban" ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, Selasa (28/5/2019).

Dari hasil penyelidikan rupanya para pelaku tidak hanya beraksi di Tasikmalaya, tetap juga Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur. Setiap beraksi mereka tak segan melukai korbannya.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat kembali berbuat kriminal karena terdesak kebutuhan lebaran. Seperti yang diungkapkan salah satu pelaku, Nurfalah. Tak hanya untuk lebaran, ia merampok demi mengobati tangannya yang sakit.

"Saya baru keluar (penjara). Saya ikut (merampok) di Tasik, Bandung dan Cianjur. Tujuannya buat operasi tangan dan lebaran," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah pakaian, HP, sepeda motor, air softgun dan samurai. Kini keempatnya dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekeran yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.



Sumber: detik.com
Hukrim
Berita Terkait
  • Senin, 04 Mei 2026 14:29

    Waspada Heatstroke Saat Haji, Dokter Ingatkan Bahaya Suhu 40 Derajat Celsius

    Madinah - Cuaca panas ekstrem mulai menjadi perhatian serius bagi jemaah haji Indonesia. Suhu siang hingga sore hari mendekati musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius. Suhu ekstrem ini men

  • Senin, 04 Mei 2026 14:16

    Kronologi dan Modus Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Cabuli Puluhan Santriwati

    Kasus asusila ini terungkap saat Ali Yusron sebagai pengacara salah satu korban, membongkar modus terduga pelaku yang tega mencabuli puluhan santriwati. Ali menyebut bahwa terduga kiai cabul awalnya m

  • Senin, 04 Mei 2026 14:05

    Terapkan Ajaran Ki Hajar Dewantara: Pemprov Riau Fokus Bangun Karakter Siswa

    PEKANBARU â€" Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Provinsi Riau menjadi wadah refleksi mendalam terhadap hakikat pendidikan seutuhnya. Ratusan peserta mengikuti upacara peringatan yang

  • Senin, 04 Mei 2026 14:01

    Jadi Magnet Edukasi Hulu Migas bagi Generasi Muda, Booth PHR Didaulat Terbaik Dumai Expo 2026

    DUMAI �" Suara riuh antusiasme dan decak kagum memecah suasana di area Dumai Expo 2026 saat puluhan siswa mengerumuni sebuah stan yang tampak futuristik sekaligus edukatif. Di tengah hiruk-pikuk pam

  • Senin, 04 Mei 2026 13:13

    Bareskrim Musnahkan 41 Vape Narkoba Disita dari Jaringan di Riau, "Bareskrim Musnahkan 41 Vape Narkoba Disita dari Jaringan di Riau"

    Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 41 vape yang mengandung narkoba jenis etomidate. Vape itu merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus peredar

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.