Kamis, 11 Sep 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Direktur Politeknik Negeri Bengkalis dan Senat Kampus Digugat Rp100 Miliar oleh Dosen

hukrim

Direktur Politeknik Negeri Bengkalis dan Senat Kampus Digugat Rp100 Miliar oleh Dosen

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 08 Sep 2025 08:55
RIAU AKTUAL.COM
Direktur Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) Johny Custer bersama jajaran manajemen dan anggota Senat kampus digugat perdata oleh seorang dosen, Suharyono, S.E., M.Ak.

Gugatan tersebut terkait dugaan penghambatan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala. Dalam perkara ini, Suharyono menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp3,6 miliar dan immateriel Rp100 miliar.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, melalui Humas PN Bengkalis, Toha Wiku Aji, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menyebut persidangan telah berlangsung hingga 10 kali dan kini memasuki tahap pembuktian dokumen melalui sistem elektronik (e-court).

"Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 September 2025 dengan agenda bukti surat," ujar Toha kepada Riauaktual.com, Minggu (7/9/2025).

Perkara ini tercatat dalam register Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Bls. Menurut kuasa hukum penggugat, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., total tergugat mencapai 33 pihak, mulai dari unsur pimpinan hingga anggota Senat. Ia menegaskan kliennya telah memenuhi syarat kenaikan jabatan akademik.

Suharyono, yang mulai mengajar di Polbeng sejak April 2015 dan resmi diangkat sebagai PNS pada 2017, mengajukan usulan kenaikan jabatan melalui sistem Kemdiktisaintek. Berdasarkan penilaian, ia mengantongi angka kredit 828,5 poin, melebihi batas minimal 700 poin.

Namun, dokumen penting berupa Berita Acara Persetujuan Senat tidak diterbitkan meski telah dimohonkan sejak 20 Maret 2025. Rapat Senat pada 16 April 2025 justru memutuskan penundaan usulan selama satu semester dengan alasan Suharyono dianggap tidak mengajar pada Semester Ganjil 2024/2025.

Parlindungan menilai alasan tersebut tidak sesuai aturan.

"Berdasarkan Laporan Kinerja Dosen (LKD), klien kami memenuhi beban kerja 15,95 SKS, di atas syarat minimal 12 SKS. Dalam petunjuk teknis Kemdiktisaintek tidak ada aturan dosen harus aktif mengajar di semester tertentu, yang diatur hanyalah pemenuhan beban kerja," tegasnya.

Sebelum menggugat, Suharyono sempat menempuh jalur damai melalui pertemuan dengan Senat dan manajemen Polbeng pada 22 April 2025. Namun, hasil rapat tidak diberikan secara tertulis dengan alasan dokumen internal, sehingga proses kenaikan jabatan tetap terhambat.

"Karena jalur musyawarah tidak membuahkan hasil, klien kami menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum," jelas Parlindungan.

Dalam gugatannya, Suharyono menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp3.615.816.000 yang dihitung dari kehilangan tunjangan kinerja dan hak gaji golongan IV A hingga IV C, serta ganti rugi immateriel Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Polbeng Johny Custer belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 09 Sep 2025 18:22

    Perbuatan Tak Senonoh Buruh Harian Lepas Terungkap, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku

    INHU-Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu komplek perumahan karyawan perusahaan swasta d

  • Selasa, 09 Sep 2025 09:39

    PHR Hadirkan Buku Eksklusif “Melayu Lestari” di Perpustakaan Soeman HS

    PEKANBARU-Dalam upaya melestarikan dan mengenalkan kekayaan budaya Melayu kepada generasi muda, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyerahkan buku "Melayu Lestari" kepada Perpustakaan Soeman HS Provinsi R

  • Senin, 08 Sep 2025 16:55

    Kadernya Abdul Karding Kena Reshuffle, Ini Respons PKB

    Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Abdul Kadir Karding dari jabatannya sebagai Menteri Perlindungan P

  • Senin, 08 Sep 2025 16:47

    Kontras: 3 Demonstran Hilang Ternyata Ditahan Polisi, 5 Masih Raib

    Teka-teki keberadaan tiga demonstran yang dilaporkan hilang seusai aksi ricuh akhir Agustus 2025 mulai terkuak. Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) memastikan ketiganya ter

  • Senin, 08 Sep 2025 16:37

    Kemenhan: TNI Hanya Bantu Polri, Bukan Ambil Alih Pengamanan

    Kementerian Pertahanan (Kemenhan) angkat bicara terkait keterlibatan prajurit TNI dalam patroli pada sejumlah lokasi baru-baru ini. Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabo

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.