Senin, 16 Feb 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Direktur Politeknik Negeri Bengkalis dan Senat Kampus Digugat Rp100 Miliar oleh Dosen

hukrim

Direktur Politeknik Negeri Bengkalis dan Senat Kampus Digugat Rp100 Miliar oleh Dosen

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 08 Sep 2025 08:55
RIAU AKTUAL.COM
Direktur Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) Johny Custer bersama jajaran manajemen dan anggota Senat kampus digugat perdata oleh seorang dosen, Suharyono, S.E., M.Ak.

Gugatan tersebut terkait dugaan penghambatan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala. Dalam perkara ini, Suharyono menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp3,6 miliar dan immateriel Rp100 miliar.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, melalui Humas PN Bengkalis, Toha Wiku Aji, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menyebut persidangan telah berlangsung hingga 10 kali dan kini memasuki tahap pembuktian dokumen melalui sistem elektronik (e-court).

"Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 September 2025 dengan agenda bukti surat," ujar Toha kepada Riauaktual.com, Minggu (7/9/2025).

Perkara ini tercatat dalam register Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Bls. Menurut kuasa hukum penggugat, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., total tergugat mencapai 33 pihak, mulai dari unsur pimpinan hingga anggota Senat. Ia menegaskan kliennya telah memenuhi syarat kenaikan jabatan akademik.

Suharyono, yang mulai mengajar di Polbeng sejak April 2015 dan resmi diangkat sebagai PNS pada 2017, mengajukan usulan kenaikan jabatan melalui sistem Kemdiktisaintek. Berdasarkan penilaian, ia mengantongi angka kredit 828,5 poin, melebihi batas minimal 700 poin.

Namun, dokumen penting berupa Berita Acara Persetujuan Senat tidak diterbitkan meski telah dimohonkan sejak 20 Maret 2025. Rapat Senat pada 16 April 2025 justru memutuskan penundaan usulan selama satu semester dengan alasan Suharyono dianggap tidak mengajar pada Semester Ganjil 2024/2025.

Parlindungan menilai alasan tersebut tidak sesuai aturan.

"Berdasarkan Laporan Kinerja Dosen (LKD), klien kami memenuhi beban kerja 15,95 SKS, di atas syarat minimal 12 SKS. Dalam petunjuk teknis Kemdiktisaintek tidak ada aturan dosen harus aktif mengajar di semester tertentu, yang diatur hanyalah pemenuhan beban kerja," tegasnya.

Sebelum menggugat, Suharyono sempat menempuh jalur damai melalui pertemuan dengan Senat dan manajemen Polbeng pada 22 April 2025. Namun, hasil rapat tidak diberikan secara tertulis dengan alasan dokumen internal, sehingga proses kenaikan jabatan tetap terhambat.

"Karena jalur musyawarah tidak membuahkan hasil, klien kami menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum," jelas Parlindungan.

Dalam gugatannya, Suharyono menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp3.615.816.000 yang dihitung dari kehilangan tunjangan kinerja dan hak gaji golongan IV A hingga IV C, serta ganti rugi immateriel Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Polbeng Johny Custer belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 15 Feb 2026 18:30

    AS Ternyata Bersiap Perang Jangka Panjang dengan Iran

    WASHINGTON â€" Militer Amerika Serikat (AS) tengah mempersiapkan kemungkinan operasi militer berkelanjutan selama berminggu-minggu terhadap Iran jika Presiden Donald Trump memerintahkan serangan.

  • Minggu, 15 Feb 2026 18:29

    Prabowo Instruksikan Upacara Paspampres Rutin Tiap Minggu, Perkuat Citra Istana sebagai Rumah Rakyat

    JAKARTA â€" Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar Upacara Serah Terima Pengawal Istana Kepresidenan, oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dijadikan agenda rutin mingguan.Sekret

  • Minggu, 15 Feb 2026 18:26

    Johanis Tanak soal Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK Lama: Apa yang Mau Dikembalikan?

    JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, merespons Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan setuju Undang-Undang (UU) KPK dikembalikan ke versi l

  • Minggu, 15 Feb 2026 18:22

    Jokowi Dukung UU KPK Versi Lama, Eks Penyidik Ingatkan Hal Ini!

    JAKARTA â€" Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menyatakan, pelemahan lembaga antirasuah terjadi pada periode kepemimpinan Presiden RI ketujuh, Joko Widodo.Pernyataan

  • Minggu, 15 Feb 2026 18:04

    BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Seminggu ke Depan: Monsun Asia Menguat

    JAKARTA -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menyusul potensi peningkatan curah hujan di sejumlah wilayah pada 15-21 Februari 2026.

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.