Jumat, 22 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Terima 213 Ribu SGD dalam Kasus Dugaan Suap.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Terima 213 Ribu SGD dalam Kasus Dugaan Suap.

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 21 Mei 2026 09:11
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama diduga menerima uang sebesar 213 ribu dolar Singapura dari PT Blueray Cargo dalam satu kali transaksi penerimaan.

Hal tersebut dijelaskan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang diwakili Muhammad Takdir Suhan.

Menurut Takdir, informasi tersebut diperoleh dari kesaksian Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar atau yang dikenal sebagai Ocoy, saat memberikan keterangan di persidangan.

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field, serta penerimaan uang," kata Takdir kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.

Ia juga menjelaskan pihaknya telah membongkar kode amplop baik angka maupun insial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.

"Kode itu pun dipahami oleh saksi Pak Orlando itu, identik dengan nama-nama pejabat yang ada di Bea Cukai," ungkapnya.

Takdir menegaskan kode angka satu dituju Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Kode angka dua, kata dia, tertuju pada eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah. Adapun kode angka tiga untuk eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.

"Dan khusus untuk Pak Ocoy atau Pak Orlando tadi kodenya OC," katanya.

Takdir juga menerangkan berdasarkan fakta sidang, Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalan sekali penerimaan.

"Itu yang sebagaimana tebel kami tadi, itu untuk satu kali penerimaan karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali," tegasnya.

Konstruksi kasus
Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar. 

Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.

Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

Tentang rincian aliran dana, Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. 

Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Pemberian barang mewah dan fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta yang diberikan kepada Eno Puji Wijarnako. 



Total seluruh pemberian rasuah yang dilakukan pada rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 ini mencapai Rp63.146.939.000.

Akibat perbuatan tersebut, John Field dan kawan-kawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyuapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.(tribunpekanbaru).

Sumber: https://pekanbaru.tribunnews.com/news/1105678/dirjen-bea-cukai-djaka-budhi-terima-213-ribu-sgd-dalam-kasus-dugaan-suap?page=2

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.