Minggu, 26 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dirkrimsus Polda Riau Periksa 45 Anggota DPRD Rohil Terkait Dana SPPD Fiktif

Dirkrimsus Polda Riau Periksa 45 Anggota DPRD Rohil Terkait Dana SPPD Fiktif

Jumat, 04 Jan 2019 21:34
(Fhoto: Ilustrasi)
UJUNGTANJUNG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD Rokan Hilir  yang berjumlah 45 orang. Pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

"Sudah semua diperiksa. 45 anggota dewan plus staf yang dimintai keterangan. (Penyelidikan) ini mungkin akan panjang dan lama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (3//1).

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp1,6 miliar tersebut dilakukan penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau secara maraton sejak Oktober 2018 lalu.

Sementara itu, selama pemeriksaan berlangsung Gidion mengatakan sejumlah anggota dewan diketahui telah mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut ke bagian Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang yang telah dikembalikan ke kas negara itu.

"Saya belum cek ke Inspektorat. Nanti (berapa jumlahnya dikabari) kalau ada laporan inspektorat," tuturnya.

Terpisah, Inspektur Pemerintah Kabupaten Rohil, M Nurhidayat membenarkan pengembalian anggaran perjalanan dinas oleh anggota DPRD Rohil. 

"Saya belum bisa pastikan berapa jumlah pengembaliannya. Nanti saya cek ke anggota saya," kata Nurhidayat.

Dalam kesempatan itu, dia menepis keterangan polisi yang mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang telah dikembalikan ke kas daerah setempat.

"Penyidik yang menangani perkara itu pasti tahu lah. Karena mereka (penyidik) melakukan pemeriksaan ke Rohil. Kalau kita, anggota Dewan yang telah mengembalikan, memberikan kuitansi ke kita dan langsung diserahkan ke BPK. Berapa jumlahnya, nanti coba saya cek," jelasnya.

Dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. 

Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Polisi sejauh ini sudah memeriksa 86 saksi dan belum menetapkan tersangka (antara)
Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.