Kamis, 11 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Pelaku Pencabulan Anak Sukabumi Terancam Dikebiri

hukrim

Dua Pelaku Pencabulan Anak Sukabumi Terancam Dikebiri

Senin, 06 Jun 2016 12:41
okezone.com
Ilustrasi

SUKABUMI - Polres Sukabumi, Jawa Barat, menjerat dua tersangka pencabulan anak dengan Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang salah satunya mencantumkan ancaman hukuman tambahan kebiri.

"Kedua tersangka tersebut yakni AG alias Enden (20) dan N alias Boy (22) keduanya mencabuli dan memperkosa gadis bernisial M (16) di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib di Sukabumi, Senin (6/6/2016).

Peristiwa pemerkosaan terhadap M terjadi saat empat orang tersangka yakni AR alias Cimon (17), AD alias Cabul (16), AG dan N di bawah pengaruh minuman keras melihat korban yang seorang diri. Mereka memperkosa secara bergiliran terhadap si korban.

Kasus ini baru terungkap setelah, M akhirnya mengaku telah diperkosa secara bergiliran oleh keempat remaja pada 21 Mei 2016 padahal kejadian pemerkosaan itu pada 28 Maret 2016.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, polisi pun langsung bergerak dan meringkus keempatnya dengan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.

"Keempat pelaku kami jerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun hanya AG dan N saja yang juga dikenakan pasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak yang didalamnya berisi tentang hukuman kebiri hingga mati terhadap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur," katanya.

Ancaman kebiri hanya berlaku untuk pelaku usia dewasa yakni AG dan N, sedangkan kedua tersangka lain masih berumur anak-anak.

Ngajib mengatakan dalam waktu dekat berkas keempat tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan diharapkan dalam waktu dekat mereka sudah bisa menjalani sidang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya itu.

"Namun untuk kebiri, itu tergantung dari hasil putusan hakim, tapi kami berharap agar pelaku kejahatan seksual seperti ini bisa dihukum maksimal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk membuat efek jera terhadap si pelakunya," katanya. (okezone.com)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 10 Jun 2026 16:10

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas

    Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Green Policing berupa penanaman bibit mangrove dan bakti sosial di Desa Terusan Kempas, Kecama

  • Rabu, 10 Jun 2026 16:08

    KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Wamen Imigrasi

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Temuan tersebut merupakan hasil

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:31

    Sudah Lihat Kekuatan Lawan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026, Ismael Yakin Lolos

    JAKARTA - Timnas Basket U18 Putra Indoneia sudah tiba # ke Thailand. Mereka sudah siap menghadapi persaingan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 yang berlangsung di Krabi, Thailand, 10-14 Juni

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:29

    Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok

    PEKANBARU - Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Keduanya tidak bisa lagi mengikuti tahapan berikutnya setelah tak hadir pada ujia

  • Rabu, 10 Jun 2026 14:50

    Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.