Minggu, 31 Mei 2026

Dua Pengedar Sabu Diamankan

Jumat, 11 Sep 2015 15:16
Ilustrasi
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai berhasil menciduk dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu bernama Heru Prayuda Panjaitan alias Yuda (31) dan Suprizal Syahputra alias Bonatan alias Ibon (29) di tempat berbeda Kamis (10/9/2015).

Penangkapan terhadap dua pengedar narkoba tersebut berawal atas informasi yang diterima pihak kepolisian kemudian dilakukan penyidikan dan akhirnya petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil menciduk Yuda saat akan melakukan transaksi dengan petugas.

"Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka Yuda berhasil diringkus ketika melakukan transaksi dengan petugas di Jalan Damai, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rumbai, AKP Hendrik, Jumat (11/9/2015).

Bersama dengan tersangka Yuda, Hendrik menuturkan, petugas menyita satu paket narkoba jenis sabu senilai Rp400 ribu, uang Rp450 ribu diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi milik tersangka.

"Setelah berhasil meringkus tersangka Yuda, kita kemudian melanjutkan pengembangan. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya Ibon," tuturnya.

Berangkat dari pengakuan Yuda, petugas langsung menjemput Ibon di rumahnya Jalan Kulim, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. Saat dilakukan penggeledagan di rumah tersangka Ibon, petugas menemukan empat paket narkoba jenis sabu senilai Rp1,6 juta, uang Rp2,7 juta, tiga unit handphone.

"Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rumbai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lanjutan," kata Hendrik.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Ibon mengaku bahwa dirinyalah yang menjadi pemasok barang haram tersebut kepada Yuda. "Kedua tersangka telah kita amankan di Polsek Rumbai beserta lima paket narkoba jenis sabu, uang Rp3,2 juta dan barang bukti lainnya. Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas sepuluh tahun penjara," terang Hendrik. (hrc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:06

    Danantara Ajak Diskusi Pengusaha Tentukan Acuan Harga Komoditas yang Dibeli PT DSI

    JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan, pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menentukan patokan harga komoditas yang akan d

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.