Selasa, 28 Jul 2026

Dua Pengedar Sabu Diamankan

Jumat, 11 Sep 2015 15:16
Ilustrasi
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai berhasil menciduk dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu bernama Heru Prayuda Panjaitan alias Yuda (31) dan Suprizal Syahputra alias Bonatan alias Ibon (29) di tempat berbeda Kamis (10/9/2015).

Penangkapan terhadap dua pengedar narkoba tersebut berawal atas informasi yang diterima pihak kepolisian kemudian dilakukan penyidikan dan akhirnya petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil menciduk Yuda saat akan melakukan transaksi dengan petugas.

"Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka Yuda berhasil diringkus ketika melakukan transaksi dengan petugas di Jalan Damai, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rumbai, AKP Hendrik, Jumat (11/9/2015).

Bersama dengan tersangka Yuda, Hendrik menuturkan, petugas menyita satu paket narkoba jenis sabu senilai Rp400 ribu, uang Rp450 ribu diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi milik tersangka.

"Setelah berhasil meringkus tersangka Yuda, kita kemudian melanjutkan pengembangan. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya Ibon," tuturnya.

Berangkat dari pengakuan Yuda, petugas langsung menjemput Ibon di rumahnya Jalan Kulim, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. Saat dilakukan penggeledagan di rumah tersangka Ibon, petugas menemukan empat paket narkoba jenis sabu senilai Rp1,6 juta, uang Rp2,7 juta, tiga unit handphone.

"Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rumbai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lanjutan," kata Hendrik.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Ibon mengaku bahwa dirinyalah yang menjadi pemasok barang haram tersebut kepada Yuda. "Kedua tersangka telah kita amankan di Polsek Rumbai beserta lima paket narkoba jenis sabu, uang Rp3,2 juta dan barang bukti lainnya. Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas sepuluh tahun penjara," terang Hendrik. (hrc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Jul 2026 13:28

    Golkar Riau Hadapi PR Besar, Solidkan Kader dan Hidupkan Kembali Peran Fraksi DPRD

    PEKANBARU-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Riau mulai menyiapkan langkah pembenahan organisasi setelah kepengurusan baru ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Sejumlah agenda m

  • Selasa, 28 Jul 2026 13:26

    BI Ungkap Ekonomi Riau Tetap Tumbuh 4,89 Persen, QRIS Kian Melaju

    PEKANBARU â€" Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau menyatakan perekonomian Riau tetap menunjukkan kinerja positif pada Triwulan I 2026. Di tengah berbagai tantangan, ekonomi Riau mampu tumbuh

  • Selasa, 28 Jul 2026 13:24

    Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Rohil Sambangi Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi

    UJUNG TANJUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi yang bertempat di Ujung Tanjung menerima kunjungan kerja dan silaturahmi dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rokan Hilir yang

  • Selasa, 28 Jul 2026 13:22

    DPRD dan Plt Gubri Enggan Komentari Rapat Tokoh Bahas Pembentukan Provinsi Riau Pesisir

    PEKANBARU â€" Wacana pembentukan Provinsi Riau Pesisir kembali mencuat setelah sejumlah tokoh asal wilayah pesisir Riau menggelar pertemuan di Kota Dumai. Pertemuan yang dimotori sejumlah tokoh, terma

  • Selasa, 28 Jul 2026 13:18

    KPK Bongkar Dugaan Aliran Dana 'Jatah Preman', SF Hariyanto Diperiksa Terkait Uang Sitaan

    PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura (SGD) yang disita dari rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariy

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki