Senin, 02 Des 2024

Dua Pengedar Sabu Diamankan

Jumat, 11 Sep 2015 15:16
Ilustrasi
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai berhasil menciduk dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu bernama Heru Prayuda Panjaitan alias Yuda (31) dan Suprizal Syahputra alias Bonatan alias Ibon (29) di tempat berbeda Kamis (10/9/2015).

Penangkapan terhadap dua pengedar narkoba tersebut berawal atas informasi yang diterima pihak kepolisian kemudian dilakukan penyidikan dan akhirnya petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil menciduk Yuda saat akan melakukan transaksi dengan petugas.

"Sekitar pukul 22.00 WIB tersangka Yuda berhasil diringkus ketika melakukan transaksi dengan petugas di Jalan Damai, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rumbai, AKP Hendrik, Jumat (11/9/2015).

Bersama dengan tersangka Yuda, Hendrik menuturkan, petugas menyita satu paket narkoba jenis sabu senilai Rp400 ribu, uang Rp450 ribu diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi milik tersangka.

"Setelah berhasil meringkus tersangka Yuda, kita kemudian melanjutkan pengembangan. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya Ibon," tuturnya.

Berangkat dari pengakuan Yuda, petugas langsung menjemput Ibon di rumahnya Jalan Kulim, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. Saat dilakukan penggeledagan di rumah tersangka Ibon, petugas menemukan empat paket narkoba jenis sabu senilai Rp1,6 juta, uang Rp2,7 juta, tiga unit handphone.

"Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rumbai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lanjutan," kata Hendrik.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Ibon mengaku bahwa dirinyalah yang menjadi pemasok barang haram tersebut kepada Yuda. "Kedua tersangka telah kita amankan di Polsek Rumbai beserta lima paket narkoba jenis sabu, uang Rp3,2 juta dan barang bukti lainnya. Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas sepuluh tahun penjara," terang Hendrik. (hrc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Minggu, 01 Des 2024 17:14

    Reward and Punishment: Satu Personel Polres Inhu Naik Pangkat, Satu Dipecat

    INHU -Polres Indragiri Hulu melaksanakan dua agenda penting dalam upacara pagi ini di Lapangan Apel Mapolres Inhu, Minggu, (1/12/2024).Upacara tersebut menjadi momen penuh makna dengan adanya kenaikan

  • Minggu, 01 Des 2024 12:32

    Nidji dan J Rocks Sukses Bikin Penonton Nostalgia di Everblast 2024

    JAKARTA - Festival musik Everblast 2024 sukses digelar pada Sabtu (30/11/2024) di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Acara ini menghadirkan deretan musisi ternama dari dalam dan lua

  • Minggu, 01 Des 2024 12:30

    3 Sumber Kekayaan Cut Intan Nabila, Selebgram Cantik Korban KDRT Armor Toreador

    JAKARTA â€" Nama selebgram cantik, Cut Intan Nabila, tengah menjadi sorotan akhir-akhir ini usai terungkapnya perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Armor

  • Minggu, 01 Des 2024 12:27

    Shella Saukia Minta Maaf usai Diduga Membiayai Umrah Isa Zega

    JAKARTA â€" Nama pebisnis sekaligus selebriti Shella Saukia tengah ramai dibicarakan di media sosial. Ia diduga menjadi donatur perjalanan umrah Isa Zega, seorang selebriti transgender yang menuai kon

  • Minggu, 01 Des 2024 12:26

    Kimberly Ryder Ikhlas Terima Nafkah Rp6 Juta Per Bulan dari Edward Akbar

    JAKARTA - Kimberly Ryder akhirnya bisa bernapas lega setelah resmi bercerai dari Edward Akbar. Proses perceraian pasangan ini telah diputuskan melalui sidang e-court di Pengadilan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2024 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.