Dua Pria Dan Seorang Wanita Pengedar Ganja Diringkus Polsek Pujud
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Kamis, 10 Sep 2015 14:14
PUJUD - Tiga orang yang terdiri dari dua laki-laki serta seorang wanita, yakni masing-masing Sup (23) warga Simpang Jengkol, Ram (26) serta seorang ibu rumah tangga, Mem (26) keduanya warga Lapangan C, kepenghuluan Tanjung Medan Barat, kecamatan Tanjung Medan harus meringkuk dibalik jeruji ruang tahanan Polsek Pujud pasalnya dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Rabu (9/9) malam kemarin menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku ini dilakukan oleh petugas ditempat yang berbeda.
Dan selain meringkus ketiganya, penangkapan yang dilakukan pada Ahad (5/9) tersebut, petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu paket besar yang diduga berisikan daun ganja kering, 14 paket sedang diduga berisikan daun ganja kering, 14 paket kecil diduga daun ganja kering, 1 bungkus asoi batang ranting ganja kering, uang sebesar Rp 300 ribu, satu ikat bungkus nasi yang digunakan sebagai pembungkus daun ganja kering.
Penangkapan itu sendiri bermula ketika petugas kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan, bahwa disekitaran Simpang Jengkol, kepenghuluan Tanjung Medan Utara sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Dan sekitar pukul 16.30 wib, tim opsnal Polsek Pujud langsung melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, yakni atas nama Sup. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mendapati barang bukti berupa satu paket besar yang diduga daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas pembungkus nasi.
Kepada petugas tersangka Sup menyebutkan, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari temannya. Berbekal informasi dari tersangka Sup itu, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib petugas berhasil meringkus tersangka Ram. Dari tangan tersangka Ram, petugas juga berhasil menyita satu paket besar atau sekitaran satu garis daun ganja kering, satu buah ponsel merk Nokia.
Penangkapan ini masih dilanjutkan lagi, tepatnya sekitar pukul 20.30 Wib, petugas kembali berhasil meringkus pelaku lainnya, dan kali ini tersangkanya adalah seorang ibu rumah tangga yang bernama Mem di Lapangan C, kepenghuluan Tanjung Medan Barat.
Dari penggeledahan yang dilakukan didalam rumahnya itu, akhirnya petugas menemukan 14 paket sedang daun ganja kering, 14 paket kecil daun ganja kering siap edar, satu bungkus plastik asoi ranting ganja, uang sebesar Rp 300 ribu serta satu ikat kertas pembungkus nasi.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud, AKP Sofyan membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar daun ganja kering tersebut.
" Sampai saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan akan kita kembangkan terhadap pemasok daun ganja kering tersebut. Dan terhadap ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Sofyan. (Ded)
Hukrim
Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat
PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl
Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad
Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban
Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik
Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait
Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta
SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut