Sabtu, 27 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Pria Pembongkar Toko Ponsel di Kampar Ditangkap Polisi

Dua Pria Pembongkar Toko Ponsel di Kampar Ditangkap Polisi

Rabu, 12 Agu 2015 11:52
KUOK-Jajaran Polres Kampar berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian di toko Pratama Ponsel milik Zulkifli yang berlokasi di pasar Kuok pada tanggal 17 Juli 2015 lalu Senin (10/8/15).

Kedua tersangka yang diamankan Polsek Bangkinang Barat ini adalah AA (25) tahun dan NW (21) tahun keduanya merupakan warga desa Koto Tuo kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Mereka melakukan pencurian di sebuah toko Ponsel di Pasar Kuok pada Jum'at (17/8/15) dengan cara memanjat dan masuk kedalam toko melalui plafon dan mengambil 40 unit ponsel serta uang sebanyak Rp 800 ribu dengan total kerugian sekitar Rp 40 juta.

Pengungkapan kasus pencurian ini berawal pada Senin (10/8/15) saat korban Zulkifli memberitahu ke Polsek Bangkinang Barat kalau ada seseorang yang bernama M.Rian mau membeli batrai Hp Merk Advan dan setelah mengecek no imei ponsel tersebut ternyata cocok dengan ponsel miliknya yang telah hilang dicuri.

Berdasarkan keterangan M.Rian ponsel tersebut dibeli dari tersangka AA dan NW di desa Koto tuo kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Selanjutnya personil Polsek Bangkinang Barat dibantu personil Polsek XIII Koto Kampar melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Desa Koto Tuo kecamatan XIII Koto Kampar, bersama tersangka turut diamankan barang bukti 6 unit ponsel berbagai merk hasil curiannya.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Rhino Handoyo didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra kepada riauterkinicom Selasa (12/8/15) saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Bahwa kedua tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya saat ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk proses hukum selanjutnya,"tuturnya.(rtc)
Hukrim
Berita Terkait
  • Jumat, 26 Jun 2026 16:24

    Polisi Bongkar 3 Klaster Kejahatan Besar, Libatkan WNA hingga Korporasi

    Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Time

  • Jumat, 26 Jun 2026 16:22

    Penampakan Mesin Judi Berkedok Timezone Disita Polisi di Jakarta, Puluhan Orang Ditangkap

    Kepolisian menggerebek lokasi diduga sarang judi berkedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu 13 Juni 2026. Barang bukti mesin Timezone disita d

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:45

    Danlanud Sjamsudin Noor Sampaikan Kejuaraan IPAC Seri 2 dan Gantolle Seri 1 KTM Fly Kotabaru 2026 Menjadi Panggung Pembinaan Atlet Dirgantara Masa Depan

    Banjarbaru - Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., selaku Ketua FASI Daerah Kalimantan Selatan (Fasida Kalsel) hadir secara langsung dalam acara Penutupan Kejuaraan N

  • Jumat, 26 Jun 2026 15:43

    Strategi Kemenkeu dan BGN Kawal Anggaran Makan Bergizi Gratis

    JAKARTA - Sinergi pengawasan anggaran dibangun secara kuat oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang. Pertemuan kedua pimpinan ini berfokus memat

  • Jumat, 26 Jun 2026 14:41

    HUT Bhayangkara ke-80 Polda Riau Resmikan Rest Area Ojol dan Bagikan Sembako

    PEKANBARU - Semangat berbagi dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat terus ditunjukkan Kepolisian Daerah Riau dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat, instit

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.