Minggu, 26 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dua Terdakwa Pencurian Dirumah Ketua PGRI Jalani Persidangan

Hukrim

Dua Terdakwa Pencurian Dirumah Ketua PGRI Jalani Persidangan

Laporan: Anggi Sinaga
Rabu, 13 Apr 2016 14:00
Anggi Sinaga
Dua terdakwa saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil di Ujungtanjung, kecamatan Tanah Putih, pada Selasa (12/4) sekira pukul 17.35 Wib kemarin menggelar sidang terhadap dua orang terdakwa pelaku pencurian di rumah kediaman Ketua PGRI Kabupaten Rohil, Zulfikar SE MM yang terletak di kepenghuluan Rantau Bais, kecamatan Tanah Putih.

Sebelumya bahwa dua terdakwa, Sugeng dan Ridwan berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Pujud bekerjasama dengan jajaran Polsek Tanah Putih di daerah kecamatan Pujud beberapa bulan lalu.

Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi korban dan keterangan terdakwa itu dipimpin oleh Hakim Ketua Lukman Nulhakim SH dengan dua Hakim Anggota Rina Yose SH dan Andry Eswin SH MH, dengan Panitera Zulpapman Harahap SH. Sementara bertindak selaku JPU dari Kajari Rohil, Sulestri SH.

Dua terdakwa dihadirkan di persidangan menggunakan baju rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Rohil, tanpa didampingi kuasa hukum. Sebelum sidang dimulai, hakim menanyakan kepada dua terdakwa apakah dalam keadaan sehat. Dua terdakwa menjawab, bahwa mereka dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan.

Selanjutnya, hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Sulestri SH, bahwa terdakwa dikenakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke 4, dan ke 5 KUHP, tentang pencurian, dan terdakwa bisa terancam hukuman diatas 6 tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan, hakimk memerintahkan JPU untuk mengahdirkan saksi-saksi. Mendengar perintah itu, JPU langsung memanggil tiga saksi. Diantaranya, Zulfikar SE MM, Dismaleni, dan Almansyah.

Dalam keterangan Zulfikar dan Dismaleni mengatakan, bahwa pada Jumat tanggal 18 bulan 12 tahun 2015, sekira pukul  17.00 Wib lalu, mereka pergi meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, untuk mengahdiri acara pesta saudaranya di Keluarahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih. Sekira pukul 20.00 Wib mereka pulang ke rumah, dengan bermaksud menjemput mesin ginset untuk persiapan pesta pernikahan saudara mereka tersebut.

Alangkah terkejutnya pasangan suami istri itu, melihat pintu rumah belakangndan gorden pintu rumah terbuka. "Kami optimis, jika rumah kami telah dimasuki oleh maling pak hakim," ujar Zulfikar.

Karena khawatir maling itu masih ada didalam rumah, mereka pun memanggil tetangga. Sejenak kemudian, para tetangga pun berdatangan. Bersama para tetangga itulah, suami istri inipun melihat keadaan rumahnya, dan ternyata sudah berantakan.

Dalam pemeriksaan yang dialakukan, 3 unit HP, 3 unit laptop, uang celengan anak, uang simpanan dalam lemari sekitar Rp.30juta, dan baju sebuah kopor sudah tidak adalagi.

"Selanjutnya, saya menghubungi pihak kepolisian pak hakim, dan Alhamdulilah, sekira pukul 23.00 Wib, dua terdakwa ini berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Pujud sana pak," terang Zulfikar.

Selanjutnya, dalam keterangan Almansyah mengatakan bahwa ia mencurigai kendaraan warna silver BK.1996 JR mondar mandir sekira pukul 17.30 Wib didepan rumah korban. "Beranjak dari keternagan saya itulah polisi mengejar pelaku ini pak hakim," terang Almansyah.

Setelah mendngarkan keterangan saksi-saksi, hakim menanyakan kepada terdakwa. Apakah ada bantahan, dua terdakwa menjawab tidak ada bentahan. Selanjutnya, hakim mendengarkan keterangan terdakwa. Dikatakan terdakwa Sugeng kepada majlis hakim, bahwa ia sebelumnya bekerja sebagai wartawan Suara Kita di Medan. Hanya saja, ia tidak pernah atau tidak pandai membuat berita. "Saya tidak pernah membuat liputan pak hakim," ujar terdakwa Sugeng.

Selanjutnya, ia berkenalan dengan rekannya Ridwan. Setelah itu dia berkenalan pula dengan dua rekanya t ( DPO ). Dari situlah mereka bersepakat untuk melakukan pencurian. "Ketika kami lewat ddidepan rumah korban, kami melihat korban keluar," katanya.

Selanjutnya, Sugeng yang selaku sebagai sopir menunggu didalam mobil, dan rekanya Ridwan sebagai melihat situasi. "Dua rekan kami lainya itulkah yang masuk kerumah dan mengambil isi rumah korban itu pak hakim," jelas terdakwa Sugeng, sementara terdakwa Ridawan hanya menganggukan kepala mendengar keterangan rekanya itu.

Setelah mengambil barang milik korban, lanjut Sugeng, ia bersama rekan-rekan pergi ke arah Pujud. "Setau kami, uang itu hanya Rp.5juta, dan itulah kami bagi-bagikan, dan setelah mendapat bagian uang itu, kami tertangkap dengan barang-barang laptop, HP dan baju milik korban. Sementara dua rekan kami berhasil kabur pak hakim," terang Sugeng.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan dua terdakwa. Hakim memerintahkan JPU untuk membacakan tuntutan.

"Mohon maaf yang mulia, saya minta diberikan waktu satu minggu untuk membuat tuntutan," ujar JPU Sulestri. Mendengar itu, hakim mengabulkan.

"Sidang kita tutup dahulu, dan akan kita lanjutkan pada Senin (19/4) mendatang. Dengan agenda tuntutan," ujar Lukman Nulhakim SH sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu. (asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.