Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau Senilai Rp 42 Miliar Terus Diusut, Penyidik Periksa Sosok Ini

Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau Senilai Rp 42 Miliar Terus Diusut, Penyidik Periksa Sosok Ini

Admin
Selasa, 10 Nov 2020 09:03
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU - Pengusutan kasus dugaan Korupsi di UIN Suska Riau dengan nominal mencapai Rp 42 Miliar.

Dugaan korupsi ini terjadi pada anggaran belanja di perguruan tinggi negeri tersebut.

Saat ini perkara masih ditangani oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika memang ditemukan ada temuan awal terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam proses pengusutan ini, jaksa Bidang Intelijen Kejati Riau sudah memanggil beberapa orang untuk diperiksa.

Pada Senin (9/11/2020) ini, jaksa kembali memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2019 di UIN Suska Riau, Dr Suriani, untuk dimintai keterangannya.

Pemanggilan terhadap Suriani ini merupakan yang kedua kalinya.

Pada Kamis (22/11/2020) lalu, ia sudah diperiksa bersama dua pejabat UIN Suska lainnya.

"Hari ini dipanggil lagi Su (Suriani, red) terkait kasus (dugaan penyimpangan anggaran) UIN," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Ia menuturkan, pemanggilan terhadap Suriani ini, yakni dalam rangka melengkapi bukti-bukti yang diperlukan penyidik.

Pasalnya pada pemanggilan sebelumnya, Suriani belum membawa bukti yang diminta.

"Kemarin yang bersangkutan belum membawa bukti, baru sekarang dibawa," kata Raharjo.

Disinggung soal sudah sejauh mana penanganan kasus dugaan rasuah ini, Raharjo menyatakan proses penyelidikan masih berjalan.

"Belum ada peningkatan status (penanganan perkara ke penyidikan)," bebernya.

Dugaan penyimpangan anggaran, berupa temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau menjadi sorotan.

Belakangan, surat tertanda Rektor UIN Suska Riau, Prof. Akhmad Mujahidin, yang memanggil sejumlah stafnya terkait hal itu pada Minggu (23/2/2020) lalu, sudah tersebar ke publik.

Dalam surat itu yang ditandatangani pada Sabtu (22/2/2020) itu, para staf tersebut diminta datang ke Kampus UIN Suska Jalan HR Soebrantas KM 15 untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu oleh Rektor, yakni atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementrian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau. 

Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp 42.485.278.171,-.

Penggalan kalimat surat di paragraf kedua berbunyi "...mengingat akhir penyampaian tanggapan atas temuan pemeriksaan ke Tim BPK RI adalah Senin tanggal 24 Februari 2020 maka diminta kehadiran Saudara pada Ahad 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 wib s.d selesai bertempat di Gedung Rektorat Lt.2"

"Perlu dimaklumi bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPK RI, dengan merapikan BKU dan pertanggungjawaban ini tidak menimbulkan potensi pengembalian ke negara karena diyakini seluruh LPJ sudah ada namun tidak rapi sehingga sulit untuk dianalisis," begitu isi kalimat di alinea ketiga surat itu.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi oknum di kampus tersebut.

Seperti pembelian tiket pesawat senilai Rp 1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019.

Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung ke Malang sebesar Rp 10 juta.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.