Senin, 22 Jun 2026
Edarkan Sabu, Nelayan ini Dibekuk Polsek Panipahan
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
Admin
Kamis, 11 Nov 2021 13:38
Pria yang bekerja sebagai Nelayan ini diamankan lantaran diduga melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP., M.Si mengatakan bahwa total barang bukti berupa butiran kristal yang diduga Narkoba jenis sabu yang didapat dari tersangka sekitar 3,96 Gram.
Dijelaskan Boy, penangkapan ini bermula pada hari Rabu 10/11/ 2021, sekira pukul 14.00 wib, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya keberadaan pelaku yang diduga terlibat dengan Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan SMP Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil, Riau.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan ke TKP, kemudian sekira pukul 15.30 wib Kapolsek bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan tiba di rumah yang di huni oleh pelaku yang bernama.
Sesampainya di TKP selanjutnya Tim memanggil warga untuk menyaksikan penggeledahan rumah tersebut.
Pada saat Kapolsek Panipahan dan Personel melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan pelaku, tim menemukan di badan pelaku 1 (satu) unit Handphone android, 1 (satu) unit handphone merk Nokia, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry dan uang tunai sebesar Rp 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Selanjutan dilakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 (satu) paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di bawah karpet lantai rumah yang berada di bagian dapur rumah pelaku.
Atas penemuan barang bukti tersebut Kapolsek Panipahan beserta anggota mengintrogasi pelaku dimana menyimpan barang-barang Narkotika lainnya.
Pada saat itu pelaku menerangkan bahwa ia menyimpan barang barang Narkotika jenis sabu-sabu lainnya di rumah anak pelaku yang tidak jauh dari rumahnya.
Atas pengakuan pelaku selanjutnya Kapolsek Panipahan beserta dengan anggota membawa pelaku menuju rumah anaknya tempat penyimpanan barang bukti sabu-sabu lainnya.
Sesampainya di rumah anak pelaku Kapolsek Panipahan beserta anggota melakukan Penggledahan rumah dan dari hasil penggeledahan rumah anaknya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan 3 (tiga) paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 2 (Dua) buah plastik bening yang di duga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 6 (Enam) buah Plastik bening kosong.
"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Panipahan untuk proses selanjutnya," terang Boy.
Dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ded)
komentar Pembaca