Sabtu, 04 Okt 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Edarkan Sabu, PNS di Siak Dibekuk Polisi

hukrim

Edarkan Sabu, PNS di Siak Dibekuk Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 08 Jul 2025 16:48
cakaplah.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41) warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Satuan Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Ahad, 6 Juli ketika tersangka tengah menunggu pembeli di jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak sekitar pukul 00.10 WIB.

"Tersangka IB ini saat itu ada di sebuah rumah sedang menunggu pembeli, tim opsnal kemudian langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Siak," kata AKP Tony, Selasa (8/7/2025).

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat setempat yang mengetahui dan mencurigai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok merek Dji Samsoe yang dijadikan wadah sabu, 1 unit handphone dan 1 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok shabu.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka IB mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama HE yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap Tony.

AKP Tony menerangkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, hal itu sladalh komitmen kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba termasuk aparat atau pegawai pemerintahan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(Cakaplah.com)

Sumber: cakaplah.com

Hukrim
Berita Terkait
  • Sabtu, 04 Okt 2025 17:40

    SOLO-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masa bakti 2025-2030 resmi dikukuhkan, Sabtu (04/10/2025).Pengukuhan yang dilakukan di Gedung Monumen Pers Indonesia, Kota Surakarta, Jawa Tengah

  • Sabtu, 04 Okt 2025 09:23

    Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Dorong Green Policing untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

    Pekanbaru-Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau menggelar kegiatan bakti sosial secara serentak di tiga lokasi berbeda pada Jumat (3/10/2025), sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masy

  • Sabtu, 04 Okt 2025 07:53

    Polsek Sungai Sembilan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

    Dumai-Jajaran Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah bengkel di Jl. Mampu Jaya, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Dalam op

  • Sabtu, 04 Okt 2025 07:15

    PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pengukuhan Pengurus 2025–2030

    SOLO-Menjelang pengukuhan resmi, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masa bakti 2025â€"2030 menggelar orientasi kepengurusan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/10) malam. Kegiatan dipim

  • Sabtu, 04 Okt 2025 07:07

    PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pengukuhan Pengurus 2025–2030

    SOLO-Menjelang pengukuhan resmi, Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masa bakti 2025â€"2030 menggelar orientasi kepengurusan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/10) malam.Kegiatan dipimpin Ke

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.