Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • FPI Pekanbaru, Kutuk Penganiayaan Guru Al Qur'an Ponpes Tahfiz Darul Mukhlasin

FPI Pekanbaru, Kutuk Penganiayaan Guru Al Qur'an Ponpes Tahfiz Darul Mukhlasin

Admin
Selasa, 10 Nov 2020 15:37
Riauterkini.com
 PEKANBARU - Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru meradang setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa penganiayaan terhadap salah seorang ustad yang bertugas sebagai guru ngaji di pondok pesantren Tahfiz Darul Mukhlasin yang beroperasi di jalan Garuda Sakti KM 6, Kecamatan Tapung, Kampar beberapa waktu lalu. Menanggapi hal itu, FPI Pekanbaru akhirnya mengawal korban untuk melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau pada 6 November 2020 kemarin.

"Korban datang dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu. Kemudian kita lakukan pendampingan untuk korban melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau," terang Ketua FPI Pekanbaru, M Husni Thamrin saat di konfirmasi wartawan, Selasa (10/11/20).

Ia menerangkan, pihaknya juga sebelumnya telah mengundang dua pelaku yang diduga menjadi dalang penganiayaan itu. Yakni A dan ZB yang merupakan oknum anggota ormas Pemuda Pancasila.

"Pelaku A datang memenuhi undangan kita. Ia datang bersama istri dan anaknya beberapa waktu lalu," kata Husni.

Saat bertemu di markas FPI yang berada di jalan Melur itu, A mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Sutrio. Ia melakukan itu lantaran mendapatkan informasi dari anaknya bahwa haknya tersebut dipukul oleh sang ustad. Namun saat diklarifikasi tidak ada pemukulan terhadap anaknya itu.

"Pelaku datang dengan menangis dan menyesali perbuatannya. Ia meminta FPI menjembatani agar laporan korban yang telah di layangkan ke Polda Riau dicabut. Namun, kita kan hanya mendampingi saja, untuk pencabutan laporan itu sepenuhnya hak dari korban. Jadi, kita serahkan ke korban," imbuhnya.

Husni juga menerangkan, dalam penyesalannya, A bersedia mengganti segala kerusakan atas tindakannya itu. " A bersedia membayar fidiah atau mengganti segala kerusakan atas perbuatannya. Bahkan, ia juga bersedia dipukul oleh korban sebanyak yang dilakukannya terhadap korban sebagai bentuk penyesalannya. Namun, semuanya kembali kita serahkan kepada korban," tambahnya.

Sedangkan untuk pelaku lain yakni ZB hingga saat ini kata Husni belum memenuhi undangannya. Untuk mengklarifikasi dugaan penganiayaan yang dilakukannya itu.

Meski begitu, pihaknya tetap tidak menerima perilaku para pelaku yang melakukan penganiayaan di dalam rumah ibadah itu. Bahkan pelaku dan rekannya yang diketahui berjumlah 5 orang, masuk dalam mushollah tanpa membuka alas kaki. Malah menginjak-injak sajadah yang digunakan untuk sholat di ponpes untuk kaum duafa itu.

" Tidak dibenarkan seperti itu. Bahkan mengancam penutupan tempat mengaji anak-anak itu, kita tidak benarkan. Seharusnya ada etika untuk menyelesaikan masalah seperti itu," bebernya.

Sebagai pengingat, sebelumnya A bersama rekannya mendatangi pondok pesantren yang didirikan khusus untuk kaum duafa itu bersama beberapa rekannya.

Ia marah karena mendapatkan informasi dari anaknya bahwa anaknya dipukul oleh ustad itu.

Pelaku bersama rekannya mendobrak pondok putri yang kala itu membuat ustazah serta santriwati ketakutan. Ia lantas menanyakan keberadaan korban, dan didapatinya tengah berada di dalam mushalla.

Kemudian pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan menggunakan rotan dan menarik jenggot korban sembari bilang "apa yang dibanggakan dari janggut panjang ini".

Kala itu, korban memang tak melakukan perlawanan. Tubuhnya yang kecil tak sanggup melawan 2 orang sekaligus. Karena yang melakukan penganiayaan itu dua orang. Selebihnya rekan pelaku hanya menonton di lokasi kejadian.

Kedatangan mereka sontak membuat takut warga pondok pesantren itu. Terlebih pelaku mengaku salah satu pimpinan ormas di wilayah itu.

Pelaku juga sempat menanyakan izin pondok pesantren itu. Bahkan Ia juga memaksa para pengurus pesantren untuk menutup pondok pesantren yang dibuka gratis untuk orang-orang miskin dan anak yatim tersebut.

Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke Polda Riau. Dimana saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.

"Benar, sedang kita tangani," singkatnya.
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.