Sabtu, 11 Okt 2025
hukrim
Gara-Gara Hal Sepele, Warga Rengat Barat Bacok Tetangga, Begini Kronologisnya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 21 Agu 2025 16:30

RIAU POS.CO
Hanya gara-gara sepele, akhirnya berujung pembacokan. Dimana, anak pelaku merasa akan ditabrak oleh korban yang juga masih bertetangga.
Kejadian itu terjadi di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). "Terduga pelaku sudah kami amankan dan ditahan di sel tahanan Polsek Rengat Barat," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Kamis (21/8/2025).
Pelaku pembacokan itu berinisial Del (50) warga Jalan Raya Rantau Bakung. Sementara korban merupakan tetangga pelaku atas nama Elvis Arianto (40) bersama istrinya Yeni Gusniati (38) yang juga warga Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekira pukul 09.30 WIB di halaman rumah mereka di Jalan Raya Rantau Bakung. Kejadian itu dilaporkan korban ke Mapolsek Rengat sekira pukul 12.28 WIB.
Penganiayaan itu sebutnya, berawal ketika anak terlapor datang kerumah pelapor dan langsung marah-marah. Dimana, anak terlapor menuduh pelapor atau korban, mau menabraknya.
Pengakuan korban tidak akan menabrak, tidak diterima anak terlapor. Sebab, pelaku mengaku saat mengendarai kendaraan posisinya berada di belakang anak terlapor.
Tak lama kemudian, datang istri korban dan terlapor hingga akhirnya terjadi perkelahian antar pelapor dan terlapor. Merasa tak imbang, pelapor pulang mengambil senjata tajam berupa celurit lalu terlapor membacok pelapor di bagian kepala hingga luka robek enam jahitan.
Tidak itu saja, ketika pelapor lari untuk menyelamatkan diri dan terlapor tidak merasa puas langsung membacok istri pelapor. Bacokan itu mengenai lengan kiri dan leger hingga mengalami luka robek hingga istri pelapor harus di rawat di rumah sakit daerah itu.
Atas kejadian itu, pelapor tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengat Barat untuk proses lebih lanjut. "Pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) KUHP," terangnya.***(Riau Pos.co)
Sumber: RIAU POS.CO
komentar Pembaca