Selasa, 14 Jul 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hakim Konstitusi Bingung, 3 Organisasi Jurnalis Beda Pendapat Soal Pasal 8 UU Pers

Hukum,

Hakim Konstitusi Bingung, 3 Organisasi Jurnalis Beda Pendapat Soal Pasal 8 UU Pers

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 23 Okt 2025 17:37

Jakarta-Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara No.145/PUU-XXIII/2025 berlanjut. Mahkamah mendengarkan beberapa pihak memberikan keterangannya, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Setelah mendengarkan keterangan dari 2 organisasi jurnalis itu, hakim konstitusi Profesor Enny Nurbaningsih agak bingung. Pasalnya keterangan dua organisasi jurnalis itu saling berbeda terhadap permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

“Terus terang saja, ini saya agak bingung ini tadi. Ini tiga organisasi kok beda-beda, gitu ya,” katanya dalam pemeriksaan perkara No.145/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, pihak terkait PWI, Dewan Pers, dan AJI, Selasa (21/10/2025) kemarin.

Singkatnya, Prof Enny menyimpulkan Iwakum sebagai pemohon berpendapat tidak ada perlindungan bagi jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik. Sehingga meminta Mahkamah pemaknaan yang sifatnya alternatif. PWI tidak melihat ada persoalan norma, tapi implementasi di lapangan. AJI menyebut serupa, yang dipersoalkan ini pelaksanaan, bukan substansi norma. Kepada para pihak yang memberikan keterangan diharapkan bisa memberikan data-data terkait kepada Mahkamah.

Dalam kesempatan itu Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengutip Pasal 8 UU 40/1999 yang menyebutkan, ‘Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum’. Norma ini sebagai payung hukum bagi wartawan agar dapat bekerja tanpa rasa takut dan tekanan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya kami mencatat bahwa perlindungan hukum tersebut belum berjalan secara optimal.

“Yang Mulia, sebagai organisasi profesi, PWI melihat bahwa persoalan utama bukan terletak pada isi pasalnya, melainkan pada implementasi dan koordinasi antar lembaga yang belum berjalan konsisten. Di lapangan, masih ada kasus wartawan yang dikriminalisasi atau mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya(***)

Hukum
Berita Terkait
  • Selasa, 14 Jul 2026 11:19

    PTPN IV Regional III-Kejati Riau Perkuat Sinergi Kawal Transformasi Bisnis Berkelanjutan

    PEKANBARU-PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperkuat sinergitas kedua belah pihak, yang kali ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan M

  • Selasa, 14 Jul 2026 11:17

    Banyak Laporan Dugaan Aktivitas LGBT, Pemko Pekanbaru Siapkan Tindakan Tegas

    PEKANBARU-Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas LGBT yang dinilai meresahkan masyarakat. Penegasan itu

  • Selasa, 14 Jul 2026 11:03

    Soroti Ribuan Warga Meranti Bekerja di Malaysia, Hendry Munief Minta Kemenhan dan KKP Cari Solusi

    JAKARTA-Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, menyoroti kondisi ribuan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang bekerja di Malaysia

  • Selasa, 14 Jul 2026 10:58

    Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, Sekolah Rakyat Gandeng ESQ Perluas Pemetaan Talenta Siswa

    Pada tahun ajaran 2026/2027, program pemetaan bakat dan minat untuk siswa Sekolah Rakyat akan semakin diperkuat. Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, siswa-siswa tersebut akan menjalani tes Tal

  • Selasa, 14 Jul 2026 10:54

    Gunung Semeru Meletus 4 Kali Selasa Pagi 14 Juli 2026

    Pada Selasa pagi, 14 Juli 2026, Gunung Semeru mengalami empat kali letusan dalam waktu tiga jam. Letusan pertama terjadi pada pukul 05.39 WIB, dengan kolom abu yang teramati mencapai ketinggian 1.300

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki