Sabtu, 25 Okt 2025
  • Home
  • Hukrim
  • Hakim Konstitusi Bingung, 3 Organisasi Jurnalis Beda Pendapat Soal Pasal 8 UU Pers

Hukum,

Hakim Konstitusi Bingung, 3 Organisasi Jurnalis Beda Pendapat Soal Pasal 8 UU Pers

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 23 Okt 2025 17:37

Jakarta-Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara No.145/PUU-XXIII/2025 berlanjut. Mahkamah mendengarkan beberapa pihak memberikan keterangannya, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Setelah mendengarkan keterangan dari 2 organisasi jurnalis itu, hakim konstitusi Profesor Enny Nurbaningsih agak bingung. Pasalnya keterangan dua organisasi jurnalis itu saling berbeda terhadap permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

“Terus terang saja, ini saya agak bingung ini tadi. Ini tiga organisasi kok beda-beda, gitu ya,” katanya dalam pemeriksaan perkara No.145/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, pihak terkait PWI, Dewan Pers, dan AJI, Selasa (21/10/2025) kemarin.

Singkatnya, Prof Enny menyimpulkan Iwakum sebagai pemohon berpendapat tidak ada perlindungan bagi jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik. Sehingga meminta Mahkamah pemaknaan yang sifatnya alternatif. PWI tidak melihat ada persoalan norma, tapi implementasi di lapangan. AJI menyebut serupa, yang dipersoalkan ini pelaksanaan, bukan substansi norma. Kepada para pihak yang memberikan keterangan diharapkan bisa memberikan data-data terkait kepada Mahkamah.

Dalam kesempatan itu Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengutip Pasal 8 UU 40/1999 yang menyebutkan, ‘Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum’. Norma ini sebagai payung hukum bagi wartawan agar dapat bekerja tanpa rasa takut dan tekanan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya kami mencatat bahwa perlindungan hukum tersebut belum berjalan secara optimal.

“Yang Mulia, sebagai organisasi profesi, PWI melihat bahwa persoalan utama bukan terletak pada isi pasalnya, melainkan pada implementasi dan koordinasi antar lembaga yang belum berjalan konsisten. Di lapangan, masih ada kasus wartawan yang dikriminalisasi atau mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya(***)

Hukum
Berita Terkait
  • Jumat, 24 Okt 2025 20:00

    Retribusi RoRo Bengkalis Diduga Diselewengkan, MPTP Laporkan Dishub ke Kejati Riau

    BENGKALIS, -Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi penyeberangan RoRo Air Putih Sungai Selari oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis resmi masuk ke meja Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan y

  • Jumat, 24 Okt 2025 12:55

    Polsek Sungai Sembilan Galakkan Program Green Policing di Sekolah Dasar

    DUMAI - Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan melaksanakan kegiatan edukasi dan penanaman pohon dalam rangka program Green Policing di Sekolah Dasar (SD) Negeri 003 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecam

  • Jumat, 24 Okt 2025 06:38

    Media Siber Award SMSI Riau 2025, Ajang Penghargaan untuk Tokoh dan Mitra Kerja

    PEKANBARU - Mengambil momentum Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober nanti, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau  menggelar "Media Siber Award 2025", sebuah ajang penganuger

  • Jumat, 24 Okt 2025 06:35

    Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Program Ketahan Pangan Nasional

    Batu Hampar-Pada Hari Jum'at Tanggal 24 Oktober 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan " Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan, Pols

  • Kamis, 23 Okt 2025 18:28

    Kejaksaan Negeri Dumai Sosialisasi Pencegahan Bullying dan Penyuluhan Hukum

    DUMAI- Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah bertempat di SMP Negeri 23 Kota Dumai. Kamis (23/10/2025).Bahwa dalam kegiatan tersebut,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.