Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hakim Tak Lengkap, Vonis Hukuman Mantan Bupati Bengkalis Terjerat Korupsi Proyek Jalan Ditunda

Hakim Tak Lengkap, Vonis Hukuman Mantan Bupati Bengkalis Terjerat Korupsi Proyek Jalan Ditunda

Admin
Jumat, 06 Nov 2020 08:50
Riauterkini.com
PEKANBARU -Sempat dibuka beberapa menit. Sidang lanjutan perkara korupsi dugaan suap proyek Jalan Duri - Sei Pakning, Bengkalis dengan terdakwa Amril Mukminin, Bupati Bengkalis nonaktif. Dengan agenda pembacaan amar putusan, ditunda hingga Senin depan.

Penundaan pembacaan amar putusan hukuman terhadap Amril dalam sidang secara virtual yang dipimpin majelis hakim Lilin Herlina itu beralasan majelis hakim tidak lengkap.

" Mengingat salah satu hakim anggota berhalangan hadir dikarenakan sakit, maka sidang kita tunda hingga Senin tanggal 9 November pekan depan," terang Lilin dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/10/20) siang.

Sebelumnya, Amril yang didakwa menerima suap sebesar Rp 5,2 miliar oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut, Feby Dwi Andospendy SH. Amril mukminin terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan dakwaan, Amril Mukminin disebut menerima uang dengan nilai dan sumber berbeda. Diantaranya Rp5,2 miliar dari PT CGA. Selain itu, Amril Mukminin pernah menerima uang ketok palu pengesahan APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013. Uang itu disebut sebut sebagai pengesahan untuk pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.