Selasa, 28 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hakim Vonis 3 Kurir Shabu Asal Bagan Batu 16 dan 14 Tahun Penjara

Hakim Vonis 3 Kurir Shabu Asal Bagan Batu 16 dan 14 Tahun Penjara

Laporan :Anggi Sinaga
Selasa, 27 Okt 2015 21:28
Anggi Sinaga
Kiri sidang Maruba Silalahi dan Syaiful Bahri, kanan sidang Marudut Malau

UJUNGTANJUNG - Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memvonis tiga orang kurir shabu, satu diantaranya divonis 16 tahun, sementara dua terdakwa lainnya divonis 14 tahun penjara.

Demikian vonis itu dibacakan hakim saat sidang pembacaan pledoi (pembelaan,red) pleh penasehat hukum ketiga terdakwa yang digelar diruang Tirta Selasa (27/10) sekitar Pukul 16.20 wib.

Ketiga terdakwa itu adalah, Marudut Malau (30) divonis 16 tahun penjara, Maruba Silalahi (24) dan Syaiful Bahri Simatupang (23) divonis 14 tahun penjara. Ketiga terdakwa ini adalah merupakan warga Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah Rohil yang ditangkap oleh Dit Narkoba Polda Riau beberapa waktu yang lalu.

Agenda sidang kali ini adalah  pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum Pos Bakum PN Rohil ketiga terdakwa, Sartono SH . MH dan Irvan Zulijar SH yang dilanjutkan dengan Pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim kepada ketiga terdakwa.

Dalam sidang tuntutan JPU Endra Andre SH  sebelumnya, ketiga terdakwa ini secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum bermufakat jahat dan menjadi perantara peredaran Narkoba, yang  dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan tuntutan 15 tahun penjara dengan barang bukti dari 3 terdakwa oleh Dit. Narkoba Polda Riau berupa 62 bungkus paket kecil sabu, 5 bungkus paket besar, serta 275 pil ekstasi, dan 10 bungkus ganja. Semuanya sudah dikemas dan siap edar.

Usai Penasehat Hukum (PH) membacakan Pledoi ketiga terdakwa secara bergantian, Ketua Majelis Hakim Ruddi Harry P. Palawi SH selanjutnya membacakan Putusan Vonis kepada Tiga Terdakwa , sebab JPU tetap pada tuntutannya.  

Majelis hakim dalam putusan yang dibacakan bahwa ketiga terdakwa ini dalam fakta -fakta persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menjatuhkan vonis kepada Maruba Silalahi dan Syaiful Bahri  selama 14 tahun penjara subsider enam bulan penjara Denda 1 milliar. Sedangkan  Marudut Malau divonis 16 tahun penjara subsider 8 bulan denda 1 Milliar.

Usai membacakan vonis  ketiga terdakwa , majelis hakim  memberikan kesempatan tujuh hari kepada terdakwa apakah terima , pikir-pikir, atau Banding terhadap vonis tersebut. Ketiga terdakwa ini mengajukan pikir-pikir, selanjutnya sidang ditutup. (Asg)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:24

    DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan

    BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:41

    Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:07

    Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:46

    Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita

    Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis

  • Selasa, 17 Mar 2026 14:10

    Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.