Hakim Vonis 3 Kurir Shabu Asal Bagan Batu 16 dan 14 Tahun Penjara
Laporan :Anggi Sinaga
Selasa, 27 Okt 2015 21:28
UJUNGTANJUNG - Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memvonis tiga orang kurir shabu, satu diantaranya divonis 16 tahun, sementara dua terdakwa lainnya divonis 14 tahun penjara.
Demikian vonis itu dibacakan hakim saat sidang pembacaan pledoi (pembelaan,red) pleh penasehat hukum ketiga terdakwa yang digelar diruang Tirta Selasa (27/10) sekitar Pukul 16.20 wib.
Ketiga terdakwa itu adalah, Marudut Malau (30) divonis 16 tahun penjara, Maruba Silalahi (24) dan Syaiful Bahri Simatupang (23) divonis 14 tahun penjara. Ketiga terdakwa ini adalah merupakan warga Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah Rohil yang ditangkap oleh Dit Narkoba Polda Riau beberapa waktu yang lalu.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum Pos Bakum PN Rohil ketiga terdakwa, Sartono SH . MH dan Irvan Zulijar SH yang dilanjutkan dengan Pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim kepada ketiga terdakwa.
Dalam sidang tuntutan JPU Endra Andre SH sebelumnya, ketiga terdakwa ini secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum bermufakat jahat dan menjadi perantara peredaran Narkoba, yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 15 tahun penjara dengan barang bukti dari 3 terdakwa oleh Dit. Narkoba Polda Riau berupa 62 bungkus paket kecil sabu, 5 bungkus paket besar, serta 275 pil ekstasi, dan 10 bungkus ganja. Semuanya sudah dikemas dan siap edar.
Usai Penasehat Hukum (PH) membacakan Pledoi ketiga terdakwa secara bergantian, Ketua Majelis Hakim Ruddi Harry P. Palawi SH selanjutnya membacakan Putusan Vonis kepada Tiga Terdakwa , sebab JPU tetap pada tuntutannya.
Majelis hakim dalam putusan yang dibacakan bahwa ketiga terdakwa ini dalam fakta -fakta persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menjatuhkan vonis kepada Maruba Silalahi dan Syaiful Bahri selama 14 tahun penjara subsider enam bulan penjara Denda 1 milliar. Sedangkan Marudut Malau divonis 16 tahun penjara subsider 8 bulan denda 1 Milliar.
Usai membacakan vonis ketiga terdakwa , majelis hakim memberikan kesempatan tujuh hari kepada terdakwa apakah terima , pikir-pikir, atau Banding terhadap vonis tersebut. Ketiga terdakwa ini mengajukan pikir-pikir, selanjutnya sidang ditutup. (Asg)
Hukrim
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat