Hakim Vonis Terdakwa Cabul Lima Tahun Penjara
Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 25 Nov 2015 10:20
UJUNGTANJUNG - Feriyanto alias Anto (55) terdakwa pelaku cabul warga Jalan Ahmad Yani , Suka Rukun Kepenghuluan Bagan Sinembah Bagan Batu, akhirnya menjalani sidang putusan atas dirinya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir selasa (24/11) sekitar pukul 18 ,30 wib.
Terdakwa setengah abat ini didakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur HA (4) dengan cara membujuk rayu korban. dengan memberikan uang sebesar dua ribu rupiah untuk membeli es lilin, selanjutnya terdakwa melakukan serangkaian perbuatan mencium, meraba dan memasukkan jari terdakwa kedalam kemaluan saksi korban.
Terdakwa, dalam Tuntutan JPU Kejari Rokan Hilir, Endra Andre P. SH telah terbukti telah melanggar Pasal 82 ayat (1) jo 76 huruf e, UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Atas perbuatan Terdakwa JPU Endra Andre SH menuntut
Terdakwa dengan Tujuh tahun Penjara denda enam puluh juta rupiah
subsider dua bulan penjara.
Dalam pertimbangan putusan majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH dengan dua
anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Andry Eswin SH, dengan Panitera
Pengganti Zulpabman Harahap
Bahwa sesuai bukti-dan fakta serta saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan , terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur.
Majelis Hakim mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana Lima tahun penjara denda enam puluh juta subsider dua bulan penjara.
Usai putusan dibacakan Ketua majelis Hakim. Dr. Sutarno SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima pikir-pikir atau Banding atas putusan tersebut, setelah menghampiri Penasehat Hukumnya Sartono SH MH langsung mengajukan Banding kepada Hakim, kemudian sidang ditutup.
Sementara itu diluar sidang Penasehat Hukum Terdakwa Sartono SH MH mempunyai alasan kuat kenapa mengajukan banding atas putusan tersebut. dijelaskannya bahwa selama persidangan bukti-bukti tidak pernah ditunjukkan kepada korban maupun terdakwa.
"Bahwa terdakwa selama proses penyidikan sampai dipersidangan tidak pernah mengakui melakukan perbutan itu, " ujarnya
Sedangkan tiga orang saksi yang dihadirkan juga tidak melihat langsung kejadian itu, namun hanya mendengar dari saksi Korban. "Dan juga para saksi ini tidak disumpah karena dibawah umur," terangnya.
Menurutnya Majelis Hakim dalam memutus perkara ini diluar fakta persidangan, tidak sesuai dengan rasa keadilan. "Contoh nya dalam BAP baju korban saat kejadian warna kuning dalam persidangan warna berbeda, " jelasnya lagi.
"Seharusnya karena tidak terbukti dalam fakta persidangan terdakwa harusnya dibebaskan," pungkasnya. (A.Sng)
Belanda Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan di Piala Dunia Usai Bantai Swedia 5-1
HOUSTON - Timnas Belanda memecahkan rekor tak terkalahkan terpanjang sepanjang gelara Piala Dunia. Kemenangan 5-1 atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) dini hari membuat The Oranje mencetak re
Respon Keluhan Warga, Pemprov Riau Langsung Perbaiki Jalan Rusak Simpang Perak Pelalawan
PEKANBARU - Keluhan warga soal jalan rusak dan berlubang di Ruas Simpang Perak, Kabupaten Pelalawan, akhirnya mendapat respons nyata dari Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
200 Peserta Meriahkan Festival Gasing se Riau di Kabupaten Inhu
RENGAT - Gasing merupakan olahraga tradisional masyarakat Riau. Untuk melestarikan dan mengembangkan permainan gasing di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar festiva
Tabrakan Beruntun di Kuansing, Seorang Pelajar Tewas di Lokasi Kejadian
KUANSING â€" Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Kabupaten, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (20/
Bupati Suhardiman Gandeng Wabup Inhu Tinjau Arena MTQ Riau, Pastikan Kuansing Siap Ukir Sejarah
KUANSING â€" Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menyukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau terus ditunjukkan.Bupati Kuansing, Suhardiman Am