Hakim Vonis Terdakwa Cabul Lima Tahun Penjara
Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 25 Nov 2015 10:20
UJUNGTANJUNG - Feriyanto alias Anto (55) terdakwa pelaku cabul warga Jalan Ahmad Yani , Suka Rukun Kepenghuluan Bagan Sinembah Bagan Batu, akhirnya menjalani sidang putusan atas dirinya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir selasa (24/11) sekitar pukul 18 ,30 wib.
Terdakwa setengah abat ini didakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur HA (4) dengan cara membujuk rayu korban. dengan memberikan uang sebesar dua ribu rupiah untuk membeli es lilin, selanjutnya terdakwa melakukan serangkaian perbuatan mencium, meraba dan memasukkan jari terdakwa kedalam kemaluan saksi korban.
Terdakwa, dalam Tuntutan JPU Kejari Rokan Hilir, Endra Andre P. SH telah terbukti telah melanggar Pasal 82 ayat (1) jo 76 huruf e, UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Atas perbuatan Terdakwa JPU Endra Andre SH menuntut
Terdakwa dengan Tujuh tahun Penjara denda enam puluh juta rupiah
subsider dua bulan penjara.
Dalam pertimbangan putusan majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH dengan dua
anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Andry Eswin SH, dengan Panitera
Pengganti Zulpabman Harahap
Bahwa sesuai bukti-dan fakta serta saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan , terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur.
Majelis Hakim mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana Lima tahun penjara denda enam puluh juta subsider dua bulan penjara.
Usai putusan dibacakan Ketua majelis Hakim. Dr. Sutarno SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima pikir-pikir atau Banding atas putusan tersebut, setelah menghampiri Penasehat Hukumnya Sartono SH MH langsung mengajukan Banding kepada Hakim, kemudian sidang ditutup.
Sementara itu diluar sidang Penasehat Hukum Terdakwa Sartono SH MH mempunyai alasan kuat kenapa mengajukan banding atas putusan tersebut. dijelaskannya bahwa selama persidangan bukti-bukti tidak pernah ditunjukkan kepada korban maupun terdakwa.
"Bahwa terdakwa selama proses penyidikan sampai dipersidangan tidak pernah mengakui melakukan perbutan itu, " ujarnya
Sedangkan tiga orang saksi yang dihadirkan juga tidak melihat langsung kejadian itu, namun hanya mendengar dari saksi Korban. "Dan juga para saksi ini tidak disumpah karena dibawah umur," terangnya.
Menurutnya Majelis Hakim dalam memutus perkara ini diluar fakta persidangan, tidak sesuai dengan rasa keadilan. "Contoh nya dalam BAP baju korban saat kejadian warna kuning dalam persidangan warna berbeda, " jelasnya lagi.
"Seharusnya karena tidak terbukti dalam fakta persidangan terdakwa harusnya dibebaskan," pungkasnya. (A.Sng)
4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!
EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or
Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat
JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou
Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet
JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu
Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?
BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma
Pekerja Waspada! Kemenkes Ungkap Demam Berdarah Dengue Bisa Terjadi di Tempat Kerja
JAKARTA - Demam Berdarah Dengue (DBD) sering kali identik dengan lingkungan rumah atau permukiman padat. Padahal, risiko penularan penyakit yang disebabkan virus dengue ini juga dapat terjadi di