Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Hakim Vonis Terdakwa Cabul Lima Tahun Penjara

Hakim Vonis Terdakwa Cabul Lima Tahun Penjara

Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 25 Nov 2015 10:20
Anggi Sinaga
Terdakwa saat mendengarkan vonis putusan hakim

UJUNGTANJUNG - Feriyanto alias Anto (55) terdakwa pelaku cabul warga Jalan Ahmad Yani , Suka Rukun Kepenghuluan Bagan Sinembah Bagan Batu, akhirnya menjalani sidang putusan atas dirinya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir selasa (24/11) sekitar pukul 18 ,30 wib.

Terdakwa setengah abat ini didakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur HA (4) dengan cara membujuk rayu korban.   dengan memberikan uang sebesar dua ribu rupiah untuk membeli es lilin, selanjutnya terdakwa melakukan serangkaian perbuatan mencium, meraba dan memasukkan jari terdakwa kedalam kemaluan saksi korban. 

Terdakwa, dalam Tuntutan JPU Kejari Rokan Hilir, Endra Andre P. SH telah terbukti telah melanggar  Pasal 82 ayat  (1) jo 76 huruf e, UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Atas perbuatan Terdakwa  JPU Endra Andre SH  menuntut Terdakwa dengan Tujuh  tahun Penjara denda enam puluh juta rupiah subsider dua bulan penjara. 

Dalam pertimbangan putusan majelis Hakim Dr. Sutarno SH MH dengan dua anggotanya Lukman Nul Hakim SH MH dan Andry Eswin SH, dengan Panitera Pengganti Zulpabman Harahap 

Bahwa sesuai bukti-dan fakta serta saksi saksi yang dihadirkan dipersidangan , terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur. 

Majelis Hakim  mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada  terdakwa pidana Lima tahun penjara denda enam puluh juta subsider dua bulan penjara. 

Usai putusan dibacakan Ketua majelis Hakim. Dr. Sutarno SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima pikir-pikir atau Banding atas putusan tersebut, setelah menghampiri Penasehat Hukumnya Sartono SH MH langsung mengajukan Banding kepada Hakim, kemudian sidang ditutup. 

Sementara itu diluar sidang  Penasehat Hukum Terdakwa Sartono SH MH mempunyai alasan kuat kenapa mengajukan banding atas putusan tersebut. dijelaskannya bahwa selama persidangan bukti-bukti tidak pernah ditunjukkan kepada korban maupun terdakwa.

"Bahwa terdakwa selama proses penyidikan sampai dipersidangan tidak pernah mengakui melakukan perbutan itu, " ujarnya 

Sedangkan tiga orang saksi yang dihadirkan juga tidak melihat langsung kejadian itu, namun hanya mendengar dari saksi Korban. "Dan juga para saksi ini tidak disumpah karena dibawah umur," terangnya.

Menurutnya Majelis Hakim dalam memutus perkara ini diluar fakta persidangan, tidak sesuai dengan rasa keadilan. "Contoh nya dalam BAP baju korban saat kejadian  warna kuning dalam persidangan warna berbeda, " jelasnya lagi. 

"Seharusnya karena tidak terbukti dalam fakta persidangan terdakwa harusnya dibebaskan," pungkasnya. (A.Sng)

Berita Terkait
  • Jumat, 24 Apr 2026 18:45

    4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!

    EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:43

    Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat

    JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:40

    Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet

    JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:38

    Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?

    BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:33

    Pekerja Waspada! Kemenkes Ungkap Demam Berdarah Dengue Bisa Terjadi di Tempat Kerja

    JAKARTA - Demam Berdarah Dengue (DBD) sering kali identik dengan lingkungan rumah atau permukiman padat. Padahal, risiko penularan penyakit yang disebabkan virus dengue ini juga dapat terjadi di

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.