Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Ini Modus Mafia Tanah di Desa Indra Sakti, Kini Kasus Ditangani Kejari Kampar

Ini Modus Mafia Tanah di Desa Indra Sakti, Kini Kasus Ditangani Kejari Kampar

Admin
Jumat, 18 Feb 2022 16:35
pekanbaru.tribunnews.com

KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar sedang menangani dugaan praktik mafia tanah di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung. Penanganan kasus ini menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arif Budiman melalui kepala Seksi Intelijen, Silfanus Rotua Simanullang memgkonfirmasi penanganan kasus tersebut.

"Benar. Kita sedang menangani dugaan praktik mafia tanah," ungkapnya, Jumat (18/2/2022).

Menurut Silfanus, pihaknya melakukan kajian dan analisa berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat.

Berdasarkan uraian kronologis dan bukti yang diterima, kata dia, Kepala Kejari Kampar memerintahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai klarifikasi," kata Silfanus.

Menurut dia, penanganan kasus ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung tentang pemberantasan mafia tanah.

Ditanya duduk kasusnya, Silfanus belum bersedia memberi penjelasan.

Ia mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data dan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


"Kalau sudah pas waktunya, kita akan beri penjelasan," ujarnya.


Informasi ini disampaikan pelapor melalui Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning). Kasus ini dilaporkan beberapa waktu lalu.

"Kita mendampingi masyarakat melaporkan dugaan praktik mafia tanah di Desa Indra Sakti. Sekarang sedang ditangani Kejari Kampar," ungkap Direktur Inlaning, Dempos TB.

Menurut Dempos, praktik mafia tanah diduga dilakukan Kepala Desa Indra Sakti.

Status kepemilikan tanah dialihkan dengan melanggar aturan.

Tanah kas desa dilepas kepemilikannya dan diberikan kepada orang perorangan.

"Ini luar biasa. Status kepemilikan tanah dialihkan sesuka hati. Bukti sudah kita serahkan ke Kejari," kata Dempos.

Sementara di pihak lain, kepala desa bahkan tidak bersedia menerbitkan surat keterangan tanah bagi warga yang berhak dan memiliki legalitas.

Dempos menyatakan, indikasi praktik mafia tanah di Indra Sakti rawan menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Oleh karena itu, ia berharap Kejari Kampar mengusutnya sampai tuntas.

"Semoga dapat diungkap pihak-pihak yang terlibat dan diusut pidananya," harap Dempos. Inlaning mendukung Kejari memberantas praktik mafia tanah di Kampar.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.