hukrim
JPU Bacakan Dakwaan Rajadi Alias Awi Tongseng Dalam Dugaan Penggelapan Dana Yayasan
Laporan : Anggi Sinaga
Selasa, 15 Mei 2018 09:40
Sidang yang diketuai majelis hakim M.Hanafi Insya SH dengan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dibantu oleh panitera pengganti
H. Halmi Jaya SH sebelum memulai sidang terlebih dulu menanyakan hal terkait kesehatan terdakwa.
Pantauan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra ini terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng yang dikenal sebagai pemilik toko Emas terbesar di Bagan Siapiapi ini terlihat berpakaian baju putih kotak kotak didampingi oleh empat kuasa hukumnya Afdal Muhanmad SH, Lamhot Pakpahan SH, Alben Tajudin SH dan Syahfrudin Hasibuan SH. Dari dua kantor hukum Cutra Andika and Rekan dan kantor hukum Afdal Low Firm dari Jakarta.
Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan bahwa ada kerugian keuangan yayasan. Seperti adanya penggunaan keuangan untuk diri sendiri, dan pengeluaran yang tidak ada bukti yang sah hingga terjadi kerugian keuangan pihak Yayasan, Sehingga pihak pembina Yayaan melaporkan terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan yayasan.
Dalam dakwaan primer yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Maruli Tua Sitanggang SH bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana sesuai pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dana yayasan sebesar lebih kurang 700 juta rupiah dalam Jabatan sedangkan dalam dakwaan subsider pasal 372 KUHPidana dan Undang Undang Yayasan pasal 70 ayat (1) dan (2,)
Hal ini terungkap berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan bahwa ada kerugian dalam keuangan yayasan. Seperti adanya penggunaan keuangan untuk diri sendiri, dan pengeluaran yang tidak ada bukti yang sah hingga terjadi kerugian keuangan pihak Yayasan, Sehingga pihak pembina Yayaan melaporkan terdakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan yayasan.
Usai membacakan dakwan. Rajadi alias Awi Tongseng langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. " Saya keberatan atas dakwaan itu yang mulia, atas keberatan itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya, " jawab Rajadi.
Selanjutnya kuasa hukum terdakwa sebelum mengajukan eksepsi secara tertulis, Afdal Mauhammad SH selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa terlihat mengajukan permohonan agar mendapatkan berkas turunan salinan perkara untuk dipelajari.
Atas permohonan itu majelis hakim menerimanya dan mengatakan agar kuasa hukum meminta kepada panitera.
Selanjutnya hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada hari senin tanggal 21 Mei 2018 dengan agenda eksepsi dari terdakwa. (asg)
Hukrim
DPO Narkoba Dibekuk saat Menghadiri Pesta Pernikahan
BENGKALIS - Pelarian buronan kasus narkotika berakhir dramatis. Pria berinisial L (46), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap Tim Opsnal Polsek Rupat, saat menghadiri pesta pernikah
Polri Periksa 86 Rekaman CCTV Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengusut tuntas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Kini Ditahan KPK dan Kenakan Rompi Oranye
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan us
Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Lebaran, 10 Kg Ganja Disita
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti berupa 10 kilogram (kg) ganja berhasil disita pihak kepolis
Viral! Jambret Rampas Santunan Anak Yatim di Pekanbaru, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Pekanbaru - Aksi penjambretan terhadap seorang anak yatim terjadi di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhat