Jumat, 24 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • JPU Hadirkan Dokter Ahli, PH Hadirkan Saksi yang Meringankan

KASUS GURU BENTURKAN KEPALA MURID

JPU Hadirkan Dokter Ahli, PH Hadirkan Saksi yang Meringankan

Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 25 Nov 2015 09:31
Anggi Sinaga
Saat suasana sidang saksi.

UJUNGTANJUNG - Kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa (24/11) menggelar sidang kasus penganiayaan murid oleh gurunya, sidang kali ini  mendengarkan keterangan Saksi Ahli dr, Asril Tanjung  seorang dokter dari Rumah Sakit Umum (RSU) Dumai yang menangani pengobatan seorang Murid kelas IV yaitu Yuhaldi yang kepalanya diadu (dibenturkan) oleh gurunya Abu Hasan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Rokan Hilir Andreas Tarigan SH kejadian ini terjadi pada Tahun 2008 lalu, tiga orang murid Yuhaldi , Raju , Bambag karena tidak membawa tugas tumbuhan akar serabut dan akar tunjang, terdakwa Abu Hasan mengantukkan kepala ketiga muridnya tersebut.

Akibat perbuatan Abu Hasan itu Yuhaldi sempat mengalami kelainan sikap, sering marah-marah seperti orang gila. Namun saat ini  Yuhaldi sudah pulih kembali.

Dalam keterangan saksi Ahli dr. Asril Tanjung yang dihadirkan JPU Adreas Tarigan SH  dalam persidangan menjelaskan murni ada benturan dikepala sehingga ada pembengkakan otak. " Sehingga apabila pada pengobatan pertama tidak sempurna maka bisa mengakibatkan trauma, pening, dan sakit kepala, juga bisa mempengaruhi fsikologis pasien dan mengakibatkan penurunan Intelijensi pasien, " jelasnya. .

Ditambahkannya bahwa yang mengeluarkan visum et revertuum bukan dirinya melainkan pihak Rumah Sakit umum Dumai. " Visum dilakukan Rumah Sakit Umum Dumai," jelasnya kepada Penasehat Hukum Terdakwa Cutra Andika.SH.

Usai Dr. Asril Tanjung memberikan keterangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi yang meringankan terdakwa yaitu Wardah, Azhar Is, Maslinda, Rini Susanti, keempat ini  berprofesi sebagai guru.

Dalam keterangan keempat saksi ini menjelaskan tidak melihat langsung ada perbuatan terdakwa  seperti yang dituduhkan, namun ketiga murid itu disuru berdiri diruang majelis guru oleh terdakwa.

Keterangan terdakwa dalam sidang bahwa membenarkan ada mengantukkan dua Kepala bagian muka muridnya, antara Yuhaldi dengan Bambang. bukan bagian Kepala belakang seperti yang didakwakan kepadanya.  

Ketua Majelis Hakim ,Dr. Sutarno SH MH setelah mendengarkan seluruh keterangan dari Ahli maupun saksi yang meringankan terdakwa, mengatakan bahwa seluruh keterangan yang diberikan sudah dicatat untuk dipertimbangkan nantinya, dan selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (30/11) mendatang dan sidang ditutup. (A.sng)

Berita Terkait
  • Jumat, 24 Apr 2026 18:45

    4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!

    EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:43

    Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat

    JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:40

    Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet

    JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:38

    Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?

    BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:33

    Pekerja Waspada! Kemenkes Ungkap Demam Berdarah Dengue Bisa Terjadi di Tempat Kerja

    JAKARTA - Demam Berdarah Dengue (DBD) sering kali identik dengan lingkungan rumah atau permukiman padat. Padahal, risiko penularan penyakit yang disebabkan virus dengue ini juga dapat terjadi di

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.