KASUS GURU BENTURKAN KEPALA MURID
JPU Hadirkan Dokter Ahli, PH Hadirkan Saksi yang Meringankan
Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 25 Nov 2015 09:31
UJUNGTANJUNG - Kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa (24/11) menggelar sidang kasus penganiayaan murid oleh gurunya, sidang kali ini mendengarkan keterangan Saksi Ahli dr, Asril Tanjung seorang dokter dari Rumah Sakit Umum (RSU) Dumai yang menangani pengobatan seorang Murid kelas IV yaitu Yuhaldi yang kepalanya diadu (dibenturkan) oleh gurunya Abu Hasan.
Dalam dakwaan JPU Kejari Rokan Hilir Andreas Tarigan SH kejadian ini terjadi pada Tahun 2008 lalu, tiga orang murid Yuhaldi , Raju , Bambag karena tidak membawa tugas tumbuhan akar serabut dan akar tunjang, terdakwa Abu Hasan mengantukkan kepala ketiga muridnya tersebut.
Akibat perbuatan Abu Hasan itu Yuhaldi sempat mengalami kelainan sikap, sering marah-marah seperti orang gila. Namun saat ini Yuhaldi sudah pulih kembali.
Dalam keterangan saksi Ahli dr. Asril Tanjung yang dihadirkan JPU Adreas Tarigan SH dalam persidangan menjelaskan murni ada benturan dikepala sehingga ada pembengkakan otak. " Sehingga apabila pada pengobatan pertama tidak sempurna maka bisa mengakibatkan trauma, pening, dan sakit kepala, juga bisa mempengaruhi fsikologis pasien dan mengakibatkan penurunan Intelijensi pasien, " jelasnya. .
Ditambahkannya bahwa yang mengeluarkan visum et revertuum bukan dirinya melainkan pihak Rumah Sakit umum Dumai. " Visum dilakukan Rumah Sakit Umum Dumai," jelasnya kepada Penasehat Hukum Terdakwa Cutra Andika.SH.
Usai Dr. Asril Tanjung memberikan keterangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi yang meringankan terdakwa yaitu Wardah, Azhar Is, Maslinda, Rini Susanti, keempat ini berprofesi sebagai guru.
Dalam keterangan keempat saksi ini menjelaskan tidak melihat langsung ada perbuatan terdakwa seperti yang dituduhkan, namun ketiga murid itu disuru berdiri diruang majelis guru oleh terdakwa.
Keterangan terdakwa dalam sidang bahwa membenarkan ada mengantukkan dua Kepala bagian muka muridnya, antara Yuhaldi dengan Bambang. bukan bagian Kepala belakang seperti yang didakwakan kepadanya.
Ketua Majelis Hakim ,Dr. Sutarno SH MH setelah mendengarkan seluruh keterangan dari Ahli maupun saksi yang meringankan terdakwa, mengatakan bahwa seluruh keterangan yang diberikan sudah dicatat untuk dipertimbangkan nantinya, dan selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (30/11) mendatang dan sidang ditutup. (A.sng)
4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!
EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or
Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat
JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou
Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet
JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu
Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?
BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma
Pekerja Waspada! Kemenkes Ungkap Demam Berdarah Dengue Bisa Terjadi di Tempat Kerja
JAKARTA - Demam Berdarah Dengue (DBD) sering kali identik dengan lingkungan rumah atau permukiman padat. Padahal, risiko penularan penyakit yang disebabkan virus dengue ini juga dapat terjadi di