Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • JPU Hadirkan Dokter Ahli, PH Hadirkan Saksi yang Meringankan

KASUS GURU BENTURKAN KEPALA MURID

JPU Hadirkan Dokter Ahli, PH Hadirkan Saksi yang Meringankan

Laporan : Anggi Sinaga
Rabu, 25 Nov 2015 09:31
Anggi Sinaga
Saat suasana sidang saksi.

UJUNGTANJUNG - Kembali Pengadilan Negeri Rokan Hilir Selasa (24/11) menggelar sidang kasus penganiayaan murid oleh gurunya, sidang kali ini  mendengarkan keterangan Saksi Ahli dr, Asril Tanjung  seorang dokter dari Rumah Sakit Umum (RSU) Dumai yang menangani pengobatan seorang Murid kelas IV yaitu Yuhaldi yang kepalanya diadu (dibenturkan) oleh gurunya Abu Hasan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Rokan Hilir Andreas Tarigan SH kejadian ini terjadi pada Tahun 2008 lalu, tiga orang murid Yuhaldi , Raju , Bambag karena tidak membawa tugas tumbuhan akar serabut dan akar tunjang, terdakwa Abu Hasan mengantukkan kepala ketiga muridnya tersebut.

Akibat perbuatan Abu Hasan itu Yuhaldi sempat mengalami kelainan sikap, sering marah-marah seperti orang gila. Namun saat ini  Yuhaldi sudah pulih kembali.

Dalam keterangan saksi Ahli dr. Asril Tanjung yang dihadirkan JPU Adreas Tarigan SH  dalam persidangan menjelaskan murni ada benturan dikepala sehingga ada pembengkakan otak. " Sehingga apabila pada pengobatan pertama tidak sempurna maka bisa mengakibatkan trauma, pening, dan sakit kepala, juga bisa mempengaruhi fsikologis pasien dan mengakibatkan penurunan Intelijensi pasien, " jelasnya. .

Ditambahkannya bahwa yang mengeluarkan visum et revertuum bukan dirinya melainkan pihak Rumah Sakit umum Dumai. " Visum dilakukan Rumah Sakit Umum Dumai," jelasnya kepada Penasehat Hukum Terdakwa Cutra Andika.SH.

Usai Dr. Asril Tanjung memberikan keterangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi yang meringankan terdakwa yaitu Wardah, Azhar Is, Maslinda, Rini Susanti, keempat ini  berprofesi sebagai guru.

Dalam keterangan keempat saksi ini menjelaskan tidak melihat langsung ada perbuatan terdakwa  seperti yang dituduhkan, namun ketiga murid itu disuru berdiri diruang majelis guru oleh terdakwa.

Keterangan terdakwa dalam sidang bahwa membenarkan ada mengantukkan dua Kepala bagian muka muridnya, antara Yuhaldi dengan Bambang. bukan bagian Kepala belakang seperti yang didakwakan kepadanya.  

Ketua Majelis Hakim ,Dr. Sutarno SH MH setelah mendengarkan seluruh keterangan dari Ahli maupun saksi yang meringankan terdakwa, mengatakan bahwa seluruh keterangan yang diberikan sudah dicatat untuk dipertimbangkan nantinya, dan selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (30/11) mendatang dan sidang ditutup. (A.sng)

Berita Terkait
  • Minggu, 21 Jun 2026 17:32

    Belanda Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan di Piala Dunia Usai Bantai Swedia 5-1

    HOUSTON - Timnas Belanda memecahkan rekor tak terkalahkan terpanjang sepanjang gelara Piala Dunia. Kemenangan 5-1 atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) dini hari membuat The Oranje mencetak re

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:27

    Respon Keluhan Warga, Pemprov Riau Langsung Perbaiki Jalan Rusak Simpang Perak Pelalawan

    PEKANBARU - Keluhan warga soal jalan rusak dan berlubang di Ruas Simpang Perak, Kabupaten Pelalawan, akhirnya mendapat respons nyata dari Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:21

    200 Peserta Meriahkan Festival Gasing se Riau di Kabupaten Inhu

    RENGAT - Gasing merupakan olahraga tradisional masyarakat Riau. Untuk melestarikan dan mengembangkan permainan gasing di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar festiva

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:18

    Tabrakan Beruntun di Kuansing, Seorang Pelajar Tewas di Lokasi Kejadian

    KUANSING â€" Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Kabupaten, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (20/

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:16

    Bupati Suhardiman Gandeng Wabup Inhu Tinjau Arena MTQ Riau, Pastikan Kuansing Siap Ukir Sejarah

    KUANSING â€" Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menyukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau terus ditunjukkan.Bupati Kuansing, Suhardiman Am

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.