Kamis, 11 Jun 2026
  • Home
  • Hukrim
  • JPU Rengat Tuntut Tiga Petinggi PT.PLM 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukum

JPU Rengat Tuntut Tiga Petinggi PT.PLM 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Laporan: Supianto
Rabu, 01 Jun 2016 22:55
Supianto
Suasana sidang tuntuan pada kasus karlahut di Rengat. Rabu (1/6/16)
INDRAGIRIHULU- Sidang lanjutan ke 9 kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang terjadi tahun 2015 yang dilakukan oleh PT Palm Lestari Makmur (PLM) di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali digelar

Dalam kejadian Karhutla tersebut menyeret 2 warga Negara asing dan WNI masing-masing, Ling Johni Priatna (WNI) Edwond John Peraira (Malaysia) dan Nischal Mahendrakumar (India)

Berdasarkan bukti-bukti itu,JPU menuntut tiga orang petinggi PT Palm Lestari Makmur(PLM) tuntutan itu langsung di bacakan Kasi Pidana Umum (pidum) Kejari Rengat Nur Winardi SH berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi ketiga terdakwa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan kepada masing-masing terdakwa didenda sebesar Rp.2 Miliar atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Rengat itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat Moch Sutarwadi SH Rabu (1/6/16)

Farida SH selaku Penasehat Hukum (PH) ke tiga orang terdakwa tersebut mengatakan, kliennya keberatan atas tuntutan JPU karena Karlahut tahun 2015 yang lalu merupakan rembesan Karlahut dari luar lahan perusahaan, akibat Karlahut itu perusahaan telah dirugikan karena Perusahaan PLM turut terbakar juga.

"Klien kami keberatan,masalah ini akan kami sampaikan pada sidang Pledoi pekan depan," tukas Farida.

Untuk di ketahui ketiga orang petinggi perusahaan perkebunan sawit  PT PLM di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang gangsal ditangkap tim Opsnal Karlahut Polda Riau pada tahun 2015, dan menemukan titik api di area Perkebunan Perusahaan, sekaligus Tim Opsnal Polda Riau melakukan penahanan ke tiga terdakwa sebagaimana bukti-bukti dilapangan.(ian)

Hukrim
Berita Terkait
  • Rabu, 10 Jun 2026 16:10

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas

    Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Green Policing berupa penanaman bibit mangrove dan bakti sosial di Desa Terusan Kempas, Kecama

  • Rabu, 10 Jun 2026 16:08

    KPK Sita Uang Puluhan Juta dari Ruang Kerja Wamen Imigrasi

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Temuan tersebut merupakan hasil

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:31

    Sudah Lihat Kekuatan Lawan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026, Ismael Yakin Lolos

    JAKARTA - Timnas Basket U18 Putra Indoneia sudah tiba # ke Thailand. Mereka sudah siap menghadapi persaingan di FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 yang berlangsung di Krabi, Thailand, 10-14 Juni

  • Rabu, 10 Jun 2026 15:29

    Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok

    PEKANBARU - Sebanyak dua peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dipastikan gugur, Keduanya tidak bisa lagi mengikuti tahapan berikutnya setelah tak hadir pada ujia

  • Rabu, 10 Jun 2026 14:50

    Wamendagri Ribka Haluk: Pendidikan Kunci Tingkatkan Kualitas SDM Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, pembangunan infrastr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.