Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Hukrim
  • JPU Rengat Tuntut Tiga Petinggi PT.PLM 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Hukum

JPU Rengat Tuntut Tiga Petinggi PT.PLM 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Laporan: Supianto
Rabu, 01 Jun 2016 22:55
Supianto
Suasana sidang tuntuan pada kasus karlahut di Rengat. Rabu (1/6/16)
INDRAGIRIHULU- Sidang lanjutan ke 9 kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang terjadi tahun 2015 yang dilakukan oleh PT Palm Lestari Makmur (PLM) di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali digelar

Dalam kejadian Karhutla tersebut menyeret 2 warga Negara asing dan WNI masing-masing, Ling Johni Priatna (WNI) Edwond John Peraira (Malaysia) dan Nischal Mahendrakumar (India)

Berdasarkan bukti-bukti itu,JPU menuntut tiga orang petinggi PT Palm Lestari Makmur(PLM) tuntutan itu langsung di bacakan Kasi Pidana Umum (pidum) Kejari Rengat Nur Winardi SH berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi ketiga terdakwa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan kepada masing-masing terdakwa didenda sebesar Rp.2 Miliar atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Rengat itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat Moch Sutarwadi SH Rabu (1/6/16)

Farida SH selaku Penasehat Hukum (PH) ke tiga orang terdakwa tersebut mengatakan, kliennya keberatan atas tuntutan JPU karena Karlahut tahun 2015 yang lalu merupakan rembesan Karlahut dari luar lahan perusahaan, akibat Karlahut itu perusahaan telah dirugikan karena Perusahaan PLM turut terbakar juga.

"Klien kami keberatan,masalah ini akan kami sampaikan pada sidang Pledoi pekan depan," tukas Farida.

Untuk di ketahui ketiga orang petinggi perusahaan perkebunan sawit  PT PLM di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang gangsal ditangkap tim Opsnal Karlahut Polda Riau pada tahun 2015, dan menemukan titik api di area Perkebunan Perusahaan, sekaligus Tim Opsnal Polda Riau melakukan penahanan ke tiga terdakwa sebagaimana bukti-bukti dilapangan.(ian)

Hukrim
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.