Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Hukrim
  • Jaksa Tangkap Saksi DPO Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Kampar

Jaksa Tangkap Saksi DPO Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Kampar

Admin
Selasa, 01 Feb 2022 11:05
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU - Kejaksaan menangkap seorang saksi berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, , Senin (31/1/2022).

Dia adalah Emrizal (49).

Ia diamankan oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Intelijen Kejari Surakarta, Senin (31/1/2022) kemarin sekira pukul 14.00 WIB.

"Yang bersangkutan merupakan saksi (berstatus) DPO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang rawat inap tahap 3 di RSUD Bangkinang Tahung Anggaran 2019 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Disebutkannya, Emrizal ditangkap saat sedang berada di mess PT Sega, di daerah Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Emrizal ditangkap tanpa perlawanan.

"Pasca diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Kejari Surakarta. Tim berkoordinasi dengan Kejati Riau," jelas Raharjo.

Ia menambahkan, setelah menerima informasi penangkapan saksi itu, tim dari Kejati Riau, berangkat dari Pekanbaru menuju Surakarta, pada Senin kemarin, sekitar pukul 17.35 WIB.

"Tim berangkat ke Surakarta untuk menjemput DPO dimaksud. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim saat ini masih dalam perjalanan ke Pekanbaru," pungkas Asisten Intelijen Kejati Riau.

Terkait perkara ini, sebelumnya tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah menetapkan tersangka baru.


Dia adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan atau akrab disapa Surya Kawi.

Surya Darmawan diketahui menjadi orang yang mengatur pemenang tender. Ia juga diduga menerima sejumlah aliran uang dari pelaksanaan proyek tersebut.

Sebelum Surya Darmawan, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka.

Mereka masing-masing berinisial Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) di RSUD Bangkinang.

Dalam menetapkan tersangka terhadap Surya Darmawan, penyidik telah mengantongi cukup bukti yang mengungkap keterlibatan yang bersangkutan secara langsung dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.

Bahkan tim menemukan adanya aliran dana yang diterima tersangka Surya Darmawan.

Dalam proses penyidikan, Surya Darmawan pernah satu kali diperiksa sebagai saksi.

Setelah itu, dalam beberapa kali pemanggilan kembali oleh jaksa, Surya Darmawan memilih mangkir. Bahkan hingga saat ini tak tahu dimana keberadaannya.

Surya Darmawan diduga berperan sebagai pihak yang mengatur pemenang tender. Sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang.

Atas perbuatannya, Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan telah adanya penetapan tersangka ini, tim penyidik kembali melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan.

Dimana dia akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, rencananya pada Rabu (2/2/2022) besok.

Diketahui, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas 3 di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau



Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.