hukrim
Jalani Persidangan, Ternyata Terdakwa Narkotika ini Mantan Anggota Polri
Laporan: Anggi Sinaga
Jumat, 17 Jun 2016 10:15
UJUNGTANJUNG - Budiono (42) warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana menggunakan, menguasai dan menyimpan barang narkotika jenis sabu sabu yang ditangkap tim opsnal Polsek Bangko Pusako pada bulan februari 2016 lalu dijalan lintas Riau Sumut Km 8 Balam Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan. Bangko Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di depan Pos Pam Bangko Permata.
Kamis (16/6) sekitar pukul 16.15 wib Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa dalam persidangan.
Budiono dalam keterangannya mengakui bahwa barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil berisi sabu sabu, dua buah pipet, satu buah pirek, satu batang jarum, dua unit hp Nokia 105 warna hitam, uang tunai Rp. 35 Juta, berserta satu unit mobil Honda Jazz adalah miliknya yang menjadi barang bukti dalam persidangan .
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr.Sutarno SH MH dan dua anggotanya Crimson SH dan Andre Eswin SH MH sempat menanyakan kepada terdakwa terkait barang bukti berupa kertas catatan kwitansi uang yang mencapai ratusan juta, " apakah kwitansi ini adalah kwitansi pembelian sabu sabu." Tidak yang mulia" saya ada menjalankan uang yang mulia " jelasnya kepada hakim.
Selanjutnya hakim menanyakan apakah terdakwa menyesel ?, jawab terdakwa "menyesal pak Hakim".lalu hakim meminta kepada istri terdakwa yang saat itu berada didalam ruangan sidang hadir di depan sidang, lalu terdakwa menghampiri istrinya untuk meminta maaf.
Dari informasi yang dihimpun terdakwa Budiono ini adalah mantan anggota polres Rokan Hilir yang dipecat dengan tidak hormat karena tersangkut narkoba dan tindakan disiplin.
Saat dikonfirmasi JPU Kejari Rokan Hilir Endra Andre SH dalam dakwaannya terdakwa Budiono telah melakukan perbuatan melawan hukum pasal 114 jo 112 jo 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika .(asg)
Hukrim
PTPN IV Tuntaskan Penanaman 9.000 Pohon di Bumi Lancang Kuning
PEKANBARU-PTPN IV melalui entitasnya di Riau, PTPN IV Regional III menuntaskan penanaman sedikitnya 9.000 bibit pohon di berbagai wilayah operasional sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mend
Latsar CPNS Meranti Dimulai, Ratusan Calon ASN Ditempa Jadi Pelayan Publik Berintegritas
SELATPANJANG â€" Sebanyak 177 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menjalani tahapan penting dalam perjalanan mereka menuju Aparatur Sipil Negar
Dapur MBG SPPG Umban Sari 02 Pekanbaru Hentikan Operasional Sementara, Diduga Terkendala Pencairan Dana
Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Umban Sari 02 Pekanbaru yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara mulai Kamis (11/6/2026).Informasi penghentian sementara
Kejari Kuansing Ringkus Buronan Korupsi 8 Tahun di Loteng Rumah Istri
KUANSING â€" Setelah buron selama delapan tahun, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo
SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional
PEKANBARU - Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran I (SPP UPMS I) memandang kenaikan harga Pertamax yang dalam periode tertentu telah mencapai lebih dari 30 persen sebagai pengingat penting bahwa se